
FAJARNUSANTARA.COM- Ketua Koperasi Cipacing Mandiri (Kocima), Cucu Suryaman, mengajak anggota Kocima, penghobi senapan angin, dan Komunitas Penembak Senapan Angin untuk mematuhi aturan hukum.
Ini merujuk pada ketentuan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api.
Cucu menyampaikan kekhawatirannya terkait potensi penyalahgunaan senapan angin yang dapat mengganggu kemanan dan ketertiban umum, terutama menjelang Pemilu 2024.
“Setelah mendapatkan arahan dari Kepolisian Republik Indonesia, pihaknya menekankan bahwa senapan angin seharusnya hanya digunakan untuk latihan olahraga, bukan untuk berburu satwa dilindungi,” ujarnya.
Ia juga menghimbau masyarakat Cipacing untuk tidak membuat senjata api rakitan atau senapan angin di luar ketentuan.
Cucu mengingatkan bahwa pelanggaran dapat berakibat fatal, dengan sanksi hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.
Pihak Kepolisian, saat mengunjungi bengkel senapan angin Cipacing, menekankan pentingnya mematuhi peraturan.
Cucu berterima kasih kepada Mabes Polri, Polda Jabar, Polres Sumedang, dan Polsek Jatinangor atas bimbingan terhadap para pengrajin, terutama anggota Kocima.
“Para pemilik bengkel yang belum tergabung di koperasi diharapkan untuk bergabung atau mengurus perizinan ke Pemda atau Kepolisian. Ini agar kegiatan bengkel service dan pembuatan senapan angin memiliki legalitas yang jelas,” tambahnya.
Saat ini, lebih dari 120 perajin dan penjual senapan angin telah bergabung dengan Kocima, termasuk Koperasi Bina Karya sebagai wadah bagi para perajin, bengkel, dan penjual senapan angin.***







