DaerahPemerintahan

Bupati Garut Tegaskan Pengawasan Ketat atas Hotel dan Restoran, Jika Tak Jujur Pidanakan!

FAJARNUSANTARA.COM,- Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengingatkan para pengusaha hotel dan restoran sebagai wajib pajak agar jujur dalam melaporkan kewajiban pajak. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang melakukan penggelapan pajak hotel dan restoran di wilayah Kabupaten Garut.

Peringatan ini disampaikan menyusul laporan pajak daerah semester I yang diterima dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut.

“Pemda akan mempidanakan kasus penggelapan pajak hotel dan restoran,” tegas Rudy dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam (20/07/2023).

Rudy menilai ada keganjilan dalam pelaporan dan penyetoran pajak hotel dan restoran di Kabupaten Garut. Beliau bahkan terkejut dengan banyaknya wajib pajak yang tidak jujur dalam melaporkan dan menyetorkan pajak ke Pemda.

“Beberapa hotel melaporkan hanya memiliki 30 persen okupansi, padahal memiliki 100 kamar. Jika ini benar, maka hotel tersebut seharusnya sudah bangkrut. Saya meminta pemilik hotel dan restoran untuk berlaku jujur,” tegas Rudy.

Bupati Garut kembali mengingatkan pemilik hotel dan restoran untuk berlaku jujur atau setidaknya memberikan pelaporan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Meskipun berdasarkan Perda Pajak Daerah (Nomor) 1 Tahun 2016, pelaporan tersebut bersifat rahasia dan tidak dapat diumumkan ke publik, saya ingin membuka akses untuk pengawasan masyarakat, namun hal tersebut tidak memungkinkan,” ucapnya.

Rudy memberikan contoh jika administrasi dan sistem pelaporan benar, sebuah kafe kopi yang baru saja dibuka di Jalan Ahmad Yani dapat membayar pajak sekitar 47 juta per bulan, artinya konsumen yang ngopi atau membeli di tempat tersebut berkontribusi hampir 500 juta per bulan untuk pajak daerah.

Menindaklanjuti hal ini, Rudy menyatakan pihaknya akan mengeluarkan surat perintah kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggelapan pajak oleh wajib pajak pungut, termasuk hotel yang dikelola secara internasional.

“Begitu juga hotel-hotel yang dikelola internasional, mereka membayar sekitar 170 juta per bulan. Dalam waktu singkat, saya akan mengeluarkan surat perintah kepada PPNS untuk menyelidiki dugaan penggelapan pajak oleh wajib pajak pungut,” tandasnya.(Maul)**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button