Bupati Garut Rudy Gunawan Perjuangkan Honor Layak untuk THK-II

FAJARNUSANTARA.COM- Bupati Garut, Rudy Gunawan, menegaskan tekadnya untuk mengangkat status 1.544 Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dalam apel pagi di Lapang Sekretariat Daerah Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (26/10/2023).
Apel penting ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati dr. Helmi Budiman, Sekda Nurdin Yana, staf ahli bupati, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat, Jajat Darajat, dan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dalam arahannya, Bupati Garut memberikan perhatian kepada THK-II di Kabupaten Garut yang belum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun mereka telah melayani sejak tahun 2005.
Rudy Gunawan menekankan bahwa langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepada mereka.
“Kategori 2 ini, ada 1.500, tetapi kita perlu klarifikasi lebih lanjut. Kami berusaha untuk mengatasi masalah ini dengan menggunakan sumber daya keuangan daerah yang efisien dan memberikan kepastian hukum bagi mereka,” kata Bupati Garut.
Meskipun sebagian besar dari mereka adalah lulusan SMA dan tidak memenuhi syarat menjadi ASN, Bupati Garut menegaskan komitmennya untuk mengatasi masalah ini, terutama bagi mereka yang telah berdedikasi, seperti petugas lingkungan hidup dan sopir sejak tahun 2004.
“Beberapa di antaranya telah bekerja dalam bidang lingkungan hidup dan sebagai sopir sejak tahun 2004. Kami akan menyelesaikan masalah ini untuk mereka,” ujarnya.
Rudy Gunawan juga menyadari bahwa kebijakan ini dapat mengancam beberapa pegawai yang bukan lulusan sarjana.
Oleh karena itu, apel ini merupakan wadah untuk mengkomunikasikan langkah-langkah yang akan diambil oleh Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah dalam berhubungan dengan pemerintah pusat di Jakarta.
Bupati Rudy Gunawan berharap ada solusi dari pemerintah pusat terkait status THK-II. Ia juga mengungkapkan rencana untuk mengalokasikan dana sebesar 65 miliar dari Kementerian Keuangan untuk meningkatkan sistem honor THK-II, sehingga mereka dapat menerima penghasilan yang lebih layak.
Dengan alokasi dana tersebut, Rudy Gunawan memproyeksikan bahwa besaran honor THK-II akan mencapai 3,7 juta per bulan, dengan total 13 bulan dalam setahun.
Dengan tambahan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, diharapkan penghasilan mereka akan mencapai 4,3 juta per orang, meningkat sekitar 200 ribu dari sebelumnya.
“Mendatang, kami memiliki alokasi dana sebesar 65 miliar, dengan honor per bulan 3,7 juta, dengan total 13 bulan, dan dengan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, penghasilan mereka diharapkan dapat mencapai 4,3 juta per orang,” tandasnya.(smbs)***







