DaerahPeristiwa

Bersihkan Longsor di Ciberecek, Dua Alat Berat Diterjunkan

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Sebanyak dua alat berat dari Dinas PUPR Kabupaten Sumedang dan BPBD Provinsi Jawa Barat, diturunkan untuk membersihkan longsor yang menutup akses Jalan Raya Conggeang-Buahdua, Kabupaten Sumedang.

Longsor yang terjadi di kawasan Ciberecek Desa Cilangkap Kecamatan Buahdua itu, disertai bebatuan berukuran besar dari bukit.

“Tadi sudah berkoordinasi juga dari Forkopimcam Buahdua dengan PUPR Sumedang untuk menurunkan alat berat. Longsor ini tidak mungkin dibersihkan manual,” kata Camat Buahdua, Tono Suhartono di lokasi longsoran, Jumat (26/3/2021).

Disebutkan camat, longsor di Ciberecek yang menutup badan jalan, terjadi dengan ketinggian sekitar 400 meter dengan panjang longsor yang menutup jalan mencapai 50 meter. Menurutnya, lokasi ini masih terbilang rawan.

Hasil pantauannya bersama petugas BPBD, Damkar, TNI dan Polri, masih terdapat bebatuan besar di atas bukit. Batu-batu itu, tersangkut di akar yang tersisa dari longsoran.

“Upaya saat ini, kita juga melakukan pengamanan untuk warga. Kita tentukan radius aman dari lokasi longsor sepanjang 100 meter di kiri dan kanan longsoran,” ujarnya.

Dari kondisi ini, pihaknya juga melakukan penutupan sementara akses Jalan Raya Conggeang-Buahdua bagi kendaraan.

“Masyarakat diminta bersabar, kita tengah upayakan untuk penanganan ini. Yang namanya musibah tidak ada yang tahu,” tuturnya.

Masih di lokasi longsor, Plt Kalak BPBD Sumedang, Hj. Yuniarti Kania Dewi M.T, menyebutkan, evakuasi pembersihan material longsor dilakukan bersama petugas gabungan disertai warga. Pihaknya sempat juga melakukan penyemprotan material longsor oleh petugas Damkar Conggeang.

“Ya harapannya bisa dilalui kendaraan roda dua dulu. Tapi itu juga bila memungkinkan. Selagi kita menunggu alat berat datang, karena tadi alat beratnya masih ada di Citengah yang juga evakuasi longsor,” tutupnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button