Apa Andil Pemerintah Untuk Mencegah Kematian Ibu Pasca Melahirkan?

Oleh ;
Adrian Mohammad Prayoga
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum
Universitas Islam Bandung (UNISBA)
Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia masih terbilang sangat besar. Bersumber pada Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) terakhir yg dicoba Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2015, AKI di Indonesia terletak pada angka 305 per 100.000 kelahiran hidup.
Itu artinya, terdapat kurang lebih 305 orang ibu hamil yang meninggal dalam 100.000 kelahiran hidup. Terdapat banyak hal yang menimbulkan angka kematian ibu ini sangat besar. Pemicu ibu meninggal dikala serta sehabis melahirkan dalam dapat disebabkan keadaan kesehatan, kesiapan untuk hamil, juga pemeriksaan sepanjang kehamilan. Tidak hanya itu pertolongan serta perawatan sehabis persalinan pula turut andil menjadi pemicu meningkatnya angka kematian ibu.
Dalam 30 tahun terakhir, upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah memang sudah mampu menurunkan AKI yang pada 2020 AKI di Indonesia sudah mencapai 230 per 100 ribu melahirkan. Namun jika dilihat tren penurunannya, masih sangat lambat. Bahkan AKI saat ini juga mash jauh dari target millenium development goals (MDGs) yaitu sebesar 102 per 100 ribu peristiwa melahirkan. Dengan penurunan AKI yang hanya 1,8% per tahun, Indonesia juga diperkirakan tidak akan mampu mencapai target sustainable development goals (SDGs) sebesar 70 kematian ibu per 100 ribu penduduk.
Terpaut dengan keadaan kondisi kesehatan, World Health Organization mengatakan ibu meninggal sebagai akibat komplikasi sepanjang, setelah kehamilan dan persalinan. Komplikasi utama yang menimbulkan nyaris 75% dari seluruh kematian bunda, antara lain : perdarahan hebat, peradangan/infeksi, tekanan darah tinggi selama kehamilan, komplikasi dari persalinan, dan aborsi yg tidak aman. sisanya dapat diakibatkan oleh atau terkait peradangan/infeksi seperti malaria, keadaan kronik semacam penyakit jantung ataupun diabetes.
Mengutip halaman kesmas.kemkes.go.id, dengan mengenali risiko ibu hamil saat sebelum mengatur kehamilan dapat menghindari risiko kematian pada ibu setelah melahirkan. Misalnya seperti mengenali terdapatnya riwayat darah tinggi, riwayat operasi, ataupun riwayat kehamilan yang terdahulu bermasalah. Dengan langkah tersebut makan bisa dilakukan pencegahan sedini mungkin untuk mencegah terjadinya dampak/komplikasi sepanjang kehamilan.
Pemerintah mempunyai andil yang sangat berarti dalam menghindari angka kematian ibu yang sangat tinggi ini, berdasarkan konverensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), yang ditandatangani pada 1979 dalam konferensi yang diadakan Komisi Kedudukan Perempuan PBB, disebutkan terdapat 5 hak yang wajib dipenuhi/dijamin pemerintah yg didalamnya terdapat hak dalam bidang kesehatan yang berisikan kesempatan bebas dari kematian saat melahirkan.
Kementrian Kesehatan membuktikan komitmen serta dukungan berbagai pihak dalam meningkatkan derajat kesehatan perempuan dan menurunkan AKI-AKB, untuk penajaman strategi serta sejalan dengan RPJMN 2020-2024, Kemenkes melaksanakan transformasi sistem kesehatan terhitung pelayanan kesehatan ibu dan anak dengan pendekatan 6 pilar, salah satunya pilar trasnformasi layanan primer yang bertujuan untuk menghasilkan ibu yang sehat dengan upaya kesehatan berbasis masyarakat; 1) Mempersiapkan ibu layak hamil; 2) menemukan komplikasi kehamilan sedini mungkin di pelayanan kesehatan; 3) Persalinan di Sarana Kesehatan serta; 4) Pelayanan untuk bayi yg dilahirkan.
Pilar Transformasi pelayanan rujukan selaku upaya penyelamatan ibu serta anak yang alami komplikasi, diperkuat dengan membangun jejaring Rumah Sakit dimana Rumah Sakit vertikal serta provinsi mengadakan pendampingan tata kelola klinis, dan tata kelola managemen, sebaliknya transformasi sistem layanan kesehatan mendorong pemenuhan fasilitas serta prasarana ibu dan bayi di fasilitas kesehatan dan menguatkan sistem rujukan, yang juga telah dilakukan di RS TNI/POLRI/Swasta.
Pemerintah, tenaga kesehatan maupun masyarakat, terutama ibu hamil itu sendiri, wajib berjalan bersama sama menekan angka kematian ibu pasca melahirkan. Pemerintah dengan pembuatan programnya, tenaga kesehatan dengan beberapa pelatihan untuk ibu hamil, serta ibu hamil pun wajib sadar akan pemeriksaan kesehatan kandungannya.**


