DaerahPolitik

Anton Ingatkan Pentingnya Menjaga Hak Konstitusional Warga Negara Dalam Pemilu di Pilkada 2024

FAJAR NUSANTARA. COM, Bandung – Data pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi salah satu instrumen penting yang menentukan kualitas demokrasi.

Daftar pemilih yang berkualitas setidaknya harus memenuhi unsur akurat, mutakhir, dan komprehensif. Sayangnya, persoalan data pemilih menjadi masalah yang selalu berulang dalam setiap penyelenggaraan Pilkada.

Persoalan yang mucul selalu berkutat pada masalah yang sama diantaranya ketidak akuratan data pemilih, masih munculnya data pemilih ganda, data pemilih yang sudah meninggal dunia, hingga munculnya data pemilih yang tidak valid.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tahapan penyusunan dan pemutakhiran data pemilih akan mulai dilaksanakan pada 31 Mei 2024 hingga 23 September 2024.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kecamatan Regol Kota Bandung Anton Ramli Putra mengingatkan pentingnya menjaga hak konstitusional warga negara dalam pemilihan, untuk menjaga dan memastikan hak pilih warga negara lebih penting dari hanya sekedar melakukan sinkronisasi data pemilih, ujarnya

Anton mengatakan bahwa pemutakhiran data pemilih bukan sekedar mensinkronisasi data pemilih, karena yang paling penting adalah bagaimana memastikan warga dapat menggunakan hak konstitusionalnya dalam pemilihan,” makannya pemutakhiran data sangat penting dilakukan,ujarnya.

Ada beberapa hal yang harus di perhatikan dalam melakukan mutakhir Data Pemilihan DP4 sebelum menjadi DPS

Pertama, adanya perubahan status kependudukan yang dinamis seperti meninggal, menikah/kawin dan perubahan status dari sipil menjadi anggota Polri/TNI atau sebaliknya.

Kedua, masih terdapat pemilih yang belum atau tidak terdaftar dalam DPT. Ketiga, mobilitas perpindahan penduduk yang tinggi.

Keempat, data yang diserahkan oleh pemerintah (Disdukcapil) adalah data kependudukan bukan data pemilih.

“Jadi karena yang diserahkan adalah data kependudukan, sehingga data perlu dimutakhirkan sesuai dengan kriteria sebagai pemilih,” terangnya.

Untuk menjamin hak konstitusional warga negara dalam pemilihan, Anton menegaskan Panwaslu Kecamatan Regol akan melakukan pengawasan melekat dan ketat dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Fokus pengawasan antara antara lain akan dilakuan pada hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhir yang berpotensi tidak memenuhi prinsip komprehensif, akurat, dan mutakhir karena terdapat pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu sebelumnya, antara lain pemilih meninggal dunia, pemilih alih status menjadi TNI/Polri, pemilih pindah domisili, dan pemilih yang beralih status menjadi Warga Negara Asing (WNA);

Selain itu juga terhadap pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) namun belum masuk dalam DPT pemilu terakhir, seperti pemilih alih status dari TNI/Polri, pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), pemilih pemula dan WNA yang telah berubah status menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Selain itu terkait petugas pantarlih yang harus melakukan tugasnya sesuai aturan yang berlaku karena ketika petugas pantarlih tidak melakukan tugas dan fungsinya dengan baik maka terkait coklit tidak ada masyarakat yg terlewatkan dan mendapatkan hak pilihnya. ***

Dodi Partawijaya

Dodi Partawijaya aktif sebagai seorang jurnalis dimulai sejak berdirinya Fajar Nusantara. Selain aktif di dunia jurnalis, Dodi juga aktif di ormas kepemudaan Islam dan juga berbagai organisasi lainnya. Jaringannya yang luas, membuatnya mampu berkontribusi untuk memberika ide dan gagasan melalui tulisan di Fajar Nusantara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button