Nasional

Angin Segar, Serapan Anggaran Desa Akan Ditingkatkan

FAJARNUSANTARA, JAKARTA – Angin segar datang untuk desa-desa di Indonesia. Utamanya yang terpuruk akibat pandemi covid-19. Dimana sisa anggaran yang ada di Kementerian Desa, diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera direalisasikan.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, dalam rapat terbatas secara virtual yang digelar hari ini (24/9), Presiden meminta direalisasikan untuk sisa anggaran antara Oktober hingga Desember 2020.

Baca Juga :  Tiga Menteri Resmikan Gerakan Tandan Desa di Sumedang untuk Ketahanan Pangan Nasional

Muhadjir pun mengakui, bahwa ekonomi di desa, harus diperkuat. Apalagi saat dilanda pandemi covid-19 ini, untuk bisa juga desa sebagai penyangga ekonomi perkotaan. Sebab dari adanya pandemi Covid-19 ini,  muncul fenomena ruralisasi atau perpindahan penduduk dari kota ke desa.

Baca Juga :  Hari Desa Nasional Resmi Dibuka, Inovasi Teknologi Pertanian Jadi Sorotan

“Sekarang itu fenomenanya terbalik. Bukan urbanisasi. Fenomenanya adalah ruralisasi. Orang  dari kota sekarang malah kembali ke desa,” katanya, seperti dikutip tribunnews.com.

“Maka serapan anggaran Kementerian Desa dan kementerian lainnya itu bermuara ke desa,” tambahnya.

Muhadjir menjelaskan, untuk realisasinya dapat dilakukan dengan skema jaring perlindungan sosial. Atau melalui program penanggulangan kemiskinan. Dan tak hanya itu, presiden, kata dia, meminta untuk memperkuat daya ungkit desa. Seperti mengoptimalkan potensi desa atau lokal.

Baca Juga :  Puncak Peringatan Hari Desa Nasional Digelar di Sumedang, Tiga Menteri Hadir

“Maka dari itu, pandemi ini harus dijadikan momentum untuk mengubah strategi kita baik yang didesa bisa dengan meningkatkan ekonomi desanya. Momentum ini harus dijadikan juga untuk memperbaiki lagi, utamanya dalam transformasi ekonomi desa,” tukasnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button