FAJARNUSANTARA, JAKARTA – Peserta pemilu yang kedapatan melanggar protokol kesehatan saat kampanye, siap-siap menerima sanksi tegas. Sanksi itu berupa larangan melaksanakan kampanye selama tiga hari.
Hal ini, diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, untuk mencegah sebaran covid-19 pada pelaksanaan kampanye di Pilkada Serentak 2020. Hal itu, tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020, tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
“Ini kita buat berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota,” kata pelaksana harian Ketua KPU RI, Ilham Saputra seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (24/9).
Ilham menjelaskan, nantinya bila ada yang kedapatan melanggar, Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota akan membuat sanksi peringatan tertulis untuk penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye. Selanjutnya, pelanggar dilarang melakukan kampanye sama selama tiga hari kedepan.
Sementara itu, pihaknya juga melarang adanya konser musik sekaligus kegiatan lain yang melibatkan massa. Ketentuan itu, kata Ilham, tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang merupakan hasil revisi aturan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak kali ini.
“Aturan ini juga akan ada sanksi bagi partai politik atau gabungan, termasuk paslon beserta tim kampanyenya. Nanti akan ada peringatan tertulis dari bawaslu provinsi atau kota/kabupaten pada saat terjadi pelanggaran itu,” tukasnya. (**)