Peristiwa

BAPERA: Bangunan Liar Penyebab Meluapnya Sungai Cihonje Hingga Menelan Korban Jiwa

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Ketua DPD BAPERA Sumedang R. Supian menilai penyebab Banjir Sungai Cihonje dan Cisoka disebabkan selain curah hujan yang sangat tinggi, juga diakibatkan adanya bangunan liar yang dibangun di sekitar Sungai Cihonje dengan peruntukan usaha wisata.

“Kurang lebih ada 30 bangunan liar dan tidak memiliki ijin yang berada di Sungai Cihonje dan Cisoka Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan. Semua bangunan tersebut tidak memiliki ijin operasional kegiatan berusaha,” katanya. Minggu (08/05/2022).

R. Supian menambahkan, bangunan liar tersebut berada dalam Kawasan Konservasi Sungai Cihonje, berdasarkan Tata Ruang Nasional dan Perda Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2012 sedangkan pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang berubah dari Kawasan Konservasi menjadi Kawasan Pariwisata.

“Selain itu terdapat beberapa bangunan yang berada di tengah Sungai Cihonje, sudah sangat jelas itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai,” ucapnya.

Oleh sebab itu, kata ia, perlu melaksanakan evaluasi dan peninjauan lokasi terhadap ijin lokasi wisata di sekitar Sungai Cihonje dan sekitarnya, karena lokasi tersebut sudah menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pola Ruang Wilayah yang ada di Kementrian ATR / BPN RI dan Kementrian LHK RI.

“Bahwa Lokasi tersebut termasuk dalam Kawasan Hutan Produksi, tidak bisa dipergunakan menjadi Kawasan Wisata serta tidak termasuk dalam Perda Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2018 Pragraf 8 Kawasan Peruntukan Pariwisata , Pasal 38,” tambahnya.

Selanjutnya, mencabut ijin usaha apapun bentuknya disekitar Sungai Cihonje, karena hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Pasal 17, bahwa kriteria pemanfaatan ruang wilayah harus memuat Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya, tapi yang terjadi adalah sebaliknya,” ujarnya.

Poin selanjutnya, Menolak sepenuhnya tentang Program TORA berupa Redistribusi Kawasan Eks Perkebunan Teh Cisoka Margawindu, selain adanya alih fungsi kawasan juga para pemanfaatnya merupakan bukan penduduk disekitar kawasan eks perkebunan tersebut.

“Menolak perijinan usaha wisata dengan konsep apapun di sekitar Sungai Cihonje dan sekitarnya, karena aliran tersebut masuk dalam katagori Kawasan Konservasi dan Sumber Mata Air Murni dan membentuk Tim Evaluasi yang bertugas memberikan masukan kepada Pemerintah untuk pengembangan atau penataan Daerah Aliran Sungai Cihonje dan sekitarnya serta Redistribusi Eks Perkebunan Cisoka Margawindu. Kita semua berharap bahwa Pemerintah Pusat baik Kementrian ATR/BPN dan Kementrian LHK bisa turun tangan dalam permasalahan tersebut diatas,” tutupnya. (ESH).

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button