DaerahPeristiwaTNI/POLRI

Polres Sumedang Ungkap 13 Kasus Narkoba, 16 Tersangka Diamankan

FAJARNUSANTARA.COM– Polres Sumedang mengungkap 13 kasus tindak pidana narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026. Polisi mengamankan 16 tersangka serta menyita 21,9 gram sabu, 11.779 butir obat keras tertentu (OKT), dan 1.273 botol minuman keras.

Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma’ruffi mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Sumedang.

“Selama Ops Antik Lodaya tahun 2026, Satres Narkoba Polres Sumedang telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sebanyak 13 kasus dengan total 16 tersangka,” kata Reza saat diwawancarai awak media di Gedung Serba Guna (GSG) Mapolres Sumedang, Senin, 2 November 2026.
Menurut Reza, dari para tersangka yang diamankan terdapat seorang residivis yang kembali terlibat dalam perkara narkoba.

Salah satu kasus yang diungkap polisi melibatkan TR, 35 tahun, warga Kecamatan Sumedang Utara. Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta itu ditangkap pada 7 Oktober 2026 karena diduga mengedarkan sabu.

Dalam menjalankan aksinya, TR mengaku sebagai anggota kepolisian untuk meyakinkan calon pembeli. Ia bahkan memiliki foto mengenakan seragam polisi dan berani melakukan transaksi secara cash on delivery (COD).

“Tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu kepada orang-orang dengan mengaku sebagai anggota polisi sehingga pembeli merasa aman dalam melakukan transaksi. Tersangka juga memiliki foto dengan menggunakan seragam polisi dan berani melakukan transaksi secara COD,” ujar Reza.

Dari tangan TR, polisi menyita sabu seberat 4,69 gram. Polisi menduga narkotika tersebut diedarkan di wilayah Sumedang Utara dan Sumedang Selatan.
Selain kasus sabu, Satres Narkoba Polres Sumedang juga mengungkap peredaran obat keras tertentu di Kecamatan Cimanggung. Polisi menangkap WG alias

Keling, 39 tahun, pada 12 Oktober 2026.
Wiraswasta asal Kecamatan Cimanggung itu diduga mengedarkan OKT setelah mengenal pemilik warung obat. WG kemudian tergiur keuntungan dari bisnis tersebut dan memasarkannya melalui transaksi COD.

“Tersangka mengetahui peredaran OKT karena dulu suka mendatangi warung OKT dan sering berinteraksi dengan pemilik warung tersebut. Karena terhimpit ekonomi dan tergiur keuntungan dari penjualan OKT, tersangka menjadi pengedar di wilayah Sumedang dan sekitarnya dengan cara COD kepada pembeli,” kata Reza.

Polisi menyita 368 butir obat keras dari tangan WG. Dari bisnis ilegal tersebut, tersangka disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per hari.

Dalam perkara narkotika, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara tersangka dalam perkara peredaran OKT dijerat Pasal 435, Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.***

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.
Back to top button