Uncategorized

Gelap Nyawang Nusantara: Tiga Klaim Lahan Margawindu Perlu Didudukkan Secara Adil

FAJARNUSANTARA.COM — Sengkarut pengelolaan lahan bekas Perkebunan Margawindu kembali mencuat. Sejumlah pihak dinilai harus lebih dulu menyepakati dan memahami secara utuh riwayat penguasaan lahan yang telah berlangsung sejak lama sebelum negara menetapkan hak pengelolaannya.

Aktivis lingkungan sekaligus pemerhati agraria, Pembina Gelap Nyawang Nusantara (GNN) Asep Riyadi, menegaskan bahwa persoalan Margawindu tidak bisa dilihat secara sepihak. Menurut dia, terdapat setidaknya tiga pihak dengan kepentingan berbeda yang saling beririsan.

“Yang paling penting disepakati oleh semua pihak adalah memahami dan mendudukkan secara benar riwayat penguasaan lahan yang sudah terjadi dari dulu sampai saat ini,” kata Asep Riyadi kepada Tempo, Senin.

Asep menjelaskan, pihak pertama adalah PT BJA—sebelumnya bernama PT Cakra—yang mengajukan Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMHK) sebagai bentuk tanggung jawab pemanfaatan kawasan hutan. Perusahaan ini, kata dia, wajib menyediakan lahan pengganti untuk dikembalikan menjadi kawasan hutan negara.

Baca Juga :  Satpol PP Sumedang Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal ke Pemilik Warung

Pihak kedua adalah kelompok masyarakat penggarap yang saat ini beraktivitas di kawasan bekas perkebunan tersebut, baik sebagai pemetik teh maupun pelaku usaha lainnya. Kelompok ini berharap dapat memperoleh kepastian hukum atas lahan melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Sementara pihak ketiga adalah Pemerintah Kabupaten Sumedang, yang menginginkan lahan tersebut menjadi aset daerah guna memberikan nilai manfaat, termasuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), melalui pengajuan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Baca Juga :  Pembunuhan di Cipacing, Pelaku Tusuk Korban akibat Perselisihan Keluarga

Dari ketiga kepentingan tersebut, Asep menilai negara memiliki dasar kuat untuk memprioritaskan PT BJA sebagai pemohon TMHK.

“Menurut aturan yang saya pelajari, PT BJA berpeluang besar ditetapkan negara sebagai pemohon TMHK karena memiliki alas hak awal dan riwayat proses yang jelas, nyata, dan ditempuh tanpa rekayasa maupun manipulasi data,” ujarnya.

Meski demikian, Asep menyebut masyarakat penggarap dan Pemkab Sumedang tetap memiliki ruang kepentingan setelah status kawasan ditetapkan. Ia mendorong agar lahan Margawindu segera dikukuhkan oleh Kementerian Kehutanan sebagai objek TMHK dan sah kembali menjadi kawasan hutan.

“Kalau sudah ditetapkan dan dihutankan kembali, barulah masyarakat penggarap dan Pemda Sumedang mengajukan diri sebagai mitra kehutanan sesuai kapasitas dan ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Baca Juga :  Bupati Doni: Sumedang Harus Modern Tanpa Lupa Budaya

Asep mengingatkan seluruh pihak untuk menghindari praktik perbuatan melawan hukum dan manipulasi data demi mengejar hak atas lahan. Menurutnya, keberlanjutan lingkungan harus menjadi pertimbangan utama.

“Semakin banyak kawasan hutan terjaga, semakin kecil risiko buruk yang menimpa kita semua. Hidup itu soal berbuat baik dan tidak abai terhadap alam,” ucap Asep.

Ia berharap polemik lahan Margawindu dapat diselesaikan secara bijak demi Sumedang yang lebih lestari.

“Salam lestari, salam damai di bumi. Nata alam ku budaya melak tangkal,” kata Asep menutup pernyataannya.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button