Bappenda Rilis Gebrakan Baru, Raperbup Pajak Daerah dan Retribusi Dikebut!
FAJARNUSANTARA.COM- Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) tengah mengkaji rancangan peraturan bupati (Raperbup) mengenai Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Diskusi tentang Raperbup ini digelar dalam Forum Group Discussion (FGD) yang dihadiri oleh 50 peserta dari berbagai unsur pengelola pendapatan di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kepala Bappenda, Rohana, menegaskan bahwa penyusunan Raperbup memiliki peran sentral sebagai landasan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dengan demikian, SKPD yang berkaitan dapat menjalankan proses pemungutan dengan optimal dan sesuai tata cara administrasi yang berlaku,” ungkap Rohana usai FGD di Saphire City Park, pada Selasa (5/3/2024).
Lebih lanjut, Rohana menekankan bahwa Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memiliki relevansi penting dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Kami berharap melalui instrumen pajak dan retribusi daerah ini, kami dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama yang menggunakan layanan retribusi seperti parkir, pasar, dan lain sebagainya,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Pj.) Sekretaris Daerah Sumedang, Tuti Ruswati, yang membuka acara FGD tersebut, mengungkapkan bahwa peraturan bupati ini harus segera disusun dan diresmikan sebagai landasan operasional dalam proses pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memiliki peran krusial sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Sumedang.
“Pembangunan Kabupaten Sumedang ini secara substansial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pencapaian indikator makro pembangunan yang mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat harus diiringi dengan dukungan dana yang berasal dari PAD,” tuturnya. [*]







