DaerahPeristiwa

Kejari Sumedang Sita 13 Aset Terpidana Mati, Kasus Narkotika Internasional Terbongkar

FAJARNUSANTARA.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang telah menyita 13 aset tanah dan bangunan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terpidana mati, Sudiaman Alias Hermanto Kusuma Alias ABUN, dalam kasus narkotika jaringan internasional.

Kasus ini merupakan hasil pelimpahan dari Mahkamah Agung RI pada 12 Desember 2023. Kamis 28 Desember 2023.

Baca Juga :  Bupati Sumedang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Sehat di Jatinangor Walkers Fest 2025

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari, kasus ini terkait dengan penjualan narkoba yang dilakukan oleh Sudiaman, menghasilkan kekayaan sekitar Rp.345,6 miliar.

Yenita Sari mengungkapkan informasi ini dalam Press Release di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang pada Kamis, 28 Desember 2023.

Dari total 39 aset tanah dan bangunan, 13 bidang lahan terletak di Kabupaten Sumedang, sementara yang lain tersebar di wilayah seperti Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Lebak, Kota Bandung, dan Kota Bogor.

Baca Juga :  Transisi Pengelolaan Sampah di TPSA Cibeureum, Dari Open Dumping ke Controlled Landfill

“Kejari Sumedang berhasil menyita 13 lahan hasil TPPU, bersama dengan harta bergerak lainnya seperti 3 mobil, beberapa laptop, dan hp terdakwa,” tandasnya.

Yenita Sari menyampaikan bahwa total barang bukti yang telah disita mencapai Rp8,7 miliar (tunai) dengan potensi pendapatan PNBP di tahun 2024.

Baca Juga :  Sumedang Resmikan Smart Pole, Tiang Pintar Pertama di Indonesia

“Proses penyusunan dakwaan sedang berlangsung, dan kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri pada bulan Januari. Sementara itu, terpidana ABUN menjalani pidana di Lapas Narkotika Kelas II Nusakambangan,” pungkasnya.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button