Siap Terima Aduan Pelanggaran Kampanye, Panwascam Tanjungkerta : Kami Buka 24 Jam

FAJARNUSANTARA, SUMEDANG – Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Tanjungkerta dalam rangka kesiapan Pengawasan Kampanye Pemilu 2024, melaksanakan Jumpa Pers pada Kamis (30/11/2023) di Kantor Kecamatan Tanjungkerta Kabupaten Sumedang.
Pada kesempatan tersebut Pimpinan Panwascam Tanjungkerta Peri Gunandi menyampaikan, Panwascam Tanjungkerta akan melakukan 2 strategi dalam mengawasi Kampanye Pemilu 2024, yakni pencegahan dan pengawasan.
“pencegahan dilakukan dengan tindakan langkah-langkah dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran atau indikasi awal pelanggaran,” terangnya.
“sedangkan penindakan dilakukan dengan menindaklanjuti temuan dari pengawas pemilu maupun laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan kajian dan rekomendasi kepada institusi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Lebih jauh, Peri menerangkan bahwa pengawasan tahapan kampanye yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Tanjungkerta sudah berlandaskan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemilu 2023 Perbawaslu ini didalamnya termasuk Materi Kampanye.
“dalam melakukan tidakan dan proses pencegahan tentu saja pengawas pemilu harus mepunyai strategi yang mumpuni guna menjamin terselenggaranya pemilu secara fair, jujur dan sesuai ketentuan peraturan,” sambungnya.
Ia menilai tindakan tersebut sudah menjadi keharusan meskipun secara subjektif lembaga pengawasan pemilu memiliki keterbatasan kewenangan.
“hanya mengawasi tahapan, menerima dan meneruskan laporan tetapi tidak dapat menjatuhkan sanksi oleh karena itu harus ada pehaman yang bijak dalam melakukan kerja-kerja pengawasan secara operasional, hal ini disebut sebagai ‘politik pengawasan,” jelasnya.
Namun ia tetap meminta masyarakat agar tidak sungkan untuk melapor ke Panwaslu Kecamatan Tanjungkerta Ketika dilapangan ada temuan pelanggaran. Namun ia meneruskan apabila masyarakat datang langsung melaporkan ke pihaknya dan kedua unsur formil dan materil belum terpenuhi, maka Panwascam Tanjungkerta masih memberikan waktu kepada masyarakat yang lapor selama 3 hari untuk melengkapi laporannya.
“Kami buka 24 jam, temuan harus ada 2 syarat, formil dan materil, jika belum lengkap laporannya, dikasih waktu 3 hari untuk melengkapi. Kalau tidak memenuhi kedua unsur tersebut, maka laporan tidak dapat ditindaklanjuti,” katanya.
Peri pun menceritakan sejauh ini Panwaslu Kecamatan Tanjungkerta telah melakukan persiapan dimulainya Kampanye dengan berbagai kegiatan yakni sosialisasi pengawasan partisipatif kepada berbagai pihak serta berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Tanjungkerta dan PPK Tanjungkerta untuk menentukan titik yang dipakai untuk Rapat umum dan zonasi pemasangan APK.
Peri pun menjamin dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, Panwalu Kecamatan Tanjungkerta akan melaksanakan tugasnya secara maksimal “Kami akan terus melaksanakan Pencegahan Efektif, Pengawasan Terbaik dan Penindakan Maksimal,” pungkasnya.







