Peristiwa

Aksi Penipuan Grab Mengejutkan di Garut, Pelaku Diamankan Setelah Kabur dengan Mobil Korban

FAJARNUSANTARA.COM- Kejadian Menghebohkan di Cipanas Garut, Grab Mobil asal Bandung Bandung kendaraannya telah dicuri dengan dalih minjam mobil.

Polsek Tarogong Kaler Polres Garut bertindak cepat usai mendapatkan laporan tersebut. Pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan milik Grab. (06/09/2023).

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kapolsek Tarogong Kaler, Iptu Sona Rahadian Amus, menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

“Kejadian dimulai pada Selasa, 5 September 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, ketika pelaku “HM” (34) memesan angkutan online Grab dari Cimindi, Kabupaten Bandung Barat, ke Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut,” paparnya.

Baca Juga :  Warga Garut Temukan Mortir Saat Cari Madu di Perbukitan Tarogong Kaler

Di perjalanan, pelaku bertemu dengan korban, M. Andriansyah, pengemudi Grab yang beroperasi di sekitar Kabupaten Bandung Barat.

“Mengingat larut malam, pelaku mengusulkan agar mereka bermalam di Cipanas, Kabupaten Garut, dan korban yang lelah setuju,” tandas Iptu. Sona.

Dikatakannya, Mereka menginap di sebuah penginapan wisata di Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

“Keesokan harinya, pelaku meminjam mobil korban untuk pergi ke ATM dan membeli makanan,” paparnya.

Lalu lanjut ia, Korban yang percaya meminjamkan mobilnya tanpa curiga. Namun, setelah 30 menit,

Baca Juga :  Polres Garut Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2026, Prioritaskan Ramp Check Angkutan Umum

“Mobil korban dengan nomor polisi D-1623-UBO yang dipinjam oleh pelaku tidak kunjung kembali,” katanya.

Korban curiga kata Iptu. Sona dan segera melacak posisi mobil melalui GPS di handphonenya.

“Hasil pelacakan menunjukkan bahwa mobil berada di Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, menuju Singaparna, Tasikmalaya,” bebernya.

Lebih lanjut Iptu.Sona menyampaikan bahwa, Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Tarogong Kaler Polres Garut.

Kapolsek Tarogong Kaler bekerja sama dengan Polres Tasikmalaya untuk mengamankan kendaraan yang diduga dibawa kabur oleh pelaku.

“Mobil yang dibawa pelaku akhirnya berhasil dihentikan oleh Polsek Tasikmalaya, dan pelaku beserta barang bukti lainnya diamankan,” tegasnya.

Baca Juga :  Warga Garut Temukan Mortir Saat Cari Madu di Perbukitan Tarogong Kaler

Kapolsek Tarogong Kaler bersama anggota Polsek Tarogong Kaler Polres Garut kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Tarogong Kaler Polres Garut.

“Pelaku ‘HM’ (34) telah berhasil kami amankan melalui kerja sama antara Polres Garut dan Polres Tasikmalaya,” tandasnya.

Ia akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Lama dan Pasal 327 KUHP Lama atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukannya.

“Proses penyelidikan oleh Polsek Tarogong Kaler Polres Garut masih berlangsung,” tutup Kapolsek Sona.(smbs)**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button