Dicabuli Berulang Kali Hingga Melahirkan, Polres Garut Ringkus Pelakunya, Ini Penjelasannya

FAJARNUSANTARA.COM,- Sungguh biadab seorang Ayah berinisial AAS (52) cabuli anak tirinya yang masih (13) berulang ulangkali dikediamannya sendiri Desa Cibunar Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut. Kamis 9 Februari 2023
Menurut Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH, SIK mengungkapkan, perbuatan bejat pelaku dilakukan ketika, Ibu korban keluar rumah dan hanya mereka berdua dirumah,
“Tersangka mencabuli dan menyetubuhi korban sejak bulan Maret 2022, sampai dengan bulan Agustus 2022 dan kejadian tersebut terjadi sebanyak lebih dari 10 (sepuluh) kali,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres Garut menuturkan, tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengganggu korban yang sedang tidur, tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan paksaan, ketika tersangka akan melakukan perbuatan tersebut,
“Koban melawan dengan cara mendorong badan tersangka, namun tersangka memegang erat kedua tangan korban agar korban tidak berusaha melawan, serta tersangka melakukan perbuatan tersebut terhadap korban sebanyak kurang lebih 15 (lima belas) kali,” ungkapnya.
Kapolres Garut menjelaskan, Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikis dan melahirkan seorang anak laki-laki, pada tanggal 30 Desember 2022.
Setelah menerima laporan kejadian tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut akhirnya menangkap pelaku.
Kapolres menambahkan, barang bukti yang diamankan polisi yakni 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek berwarna hitam bergambar hati,
1 (satu) buah tanktop warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek berwarna biru tua dan 1 (satu) buah celana dalam warna putih bermotif bunga.
“Atas perbuatannya kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Garut guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak,
dan atau Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Tegas AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH, SIK.(SH)***







