FAJARNUSANTARA, SUMEDANG – Forkopimda Kabupaten Sumedang memutuskan bahwa pilkades serentak tahun 2020 di Kabupaten Sumedang untuk 88 desa, digelar setelah pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Hal itu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ini dalam rangka memastikan agar pelaksanaan pilkades serentak berlangsung sukses tanpa ekses. Sehingga perlu adanya sinergitas dari unsur Forkopimda dan segenap komponen daerah lainnya,” kata Bupati Sumedang, Dr H Dony Ahmad Munir disela memimpin rakor di Gedung Negara Sumedang, Kamis (24/9).
Untuk pelaksanaan kampanye nanti, kata bupati, harus dilakukan tanpa tatap muka. Hal itu dapat dilakukan dengan menggunakan media konvensional, media massa dan media sosial. Dan untuk waktu pelaksanan kampanye, dijadwalkan untuk berlangsung selama tiga hari.
Begitu juga, lanjut bupati, dalam penerapan protokol kesehatan di pilkades serentak nanti, ada perubahan jumlah TPS. Hal ini dilakukan, guna mengurangi jumlah kerumuman warga. Dimana pada pelaksanannya nanti, dikhawatirkan masih dalam pandemi covid-19.
Untuk menghindari itu, yang semula itu dari 266 TPS ditambah menjadi 494 TPS atau jadi dua kali lipat. Maksimal per-TPS itu 750 orang. Ini juga dilakukan untuk menghindari adanya penyebaran covid-19 dan pelaksanaan pilkades nanti dapat berjalan baik dengan adanya penerapan protokol kesehatan yang ketat,” tuturnya. (**)