Program DBHCHT, Sarana Prasarana dan Bantuan Sosial untuk Petani Tembakau
FAJARNUSANTARA.COM- Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) masih menjadi harapan untuk mendongkrak perekonomian masyarakat, terutama bagi para petani tembakau. Kamis 29 Februari 2024.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Pendayagunaan Sumberdaya Alam dan Pertanian pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, Denny Kuswaya,
“Anggaran DBHCHT yang diterima Pemkan Sumedang tahun 2024 ini harus bisa mendongkrak perekonomian masyarakat. Kita berharap DBHCHT mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya bidang pertanian tembakau dan usaha tembakau,” papar Denny.
Penggunaan DBHCHT dibagi menjadi beberapa bagian, dengan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
“Anggaran DBHCHT ini telah ditetapkan dalam APBD Murni Kabupaten Sumedang. Di tahun 2024 ini nilainya sebesar Rp20,98 miliar,” jelasnya.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah di tiga wilayah untuk mendorong pemanfaatan DBHCHT.
Hal ini dilakukan untuk membahas optimalisasi dan rencana kegiatan pemanfaatan DBH CHT di tahun 2024.
Denny menyebutkan, dari segi peruntukkannya, DBHCT harus menjadi manfaat bagi program kesejahteraan masyarakat.
“Sebagian program yang akan didanai dari DBHCHT ini nantinya menyasar kebutuhan-kebutuhan vital para petani dan buruh tani tembakau, termasuk kebutuhan sarana produksi untuk usaha tembakau,” jelasnya.
Pemanfaatan tersebut mencakup bantuan sarana prasarana pertanian untuk petani tembakau, pemberian bantuan bibit hewan ternak untuk tambahan usaha para buruh tani tembakau, hingga program pelatihan kerja bagi keluarga petani dan buruh tani tembakau.
“Kemudian program pembinaan industri tembakau, dan program bantuan sosial bagi para buruh tani tembakau. Intinya, DBHCHT diharapkan mendorong peningkatan ekonomi sehingga masyarakat sejahtera,” tandasnya.







