Peristiwa

Viral Video Pengeroyokan Anak SMP di Sumedang, Wabup Erwan : Stop Bullying

Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan, melalui akun media sosialnya mengecam keras perilaku anak SMP yang melakukan kekerasan terhadap anak lain seusianya.

Hal tersebut ia sampaikan melalui akun instagram pribadinya. Erwan menanggapi kasus video viral 50 detik anak SMP/MTs di Kecamatan Sukasari yang telah melakukan perundungan/bullying.

“Dari video yang beredar, terlihat seorang pelajar di keroyok oleh pelajar lainnya. Belum diketahui penyebab pengeroyokan ini,” tulis Erwan dalam caption instagramnya yang disertai tagar #StopBullying, Kamis (29/9).

Baca Juga :  Wagub Jabar Dorong Regulasi Ketenagakerjaan Adaptif di Tengah Perubahan Dunia Kerja

Namun apapun alasannya, menurut Erwan, hal seperti ini tidak dibenarkan dan tidak patut untuk dicontoh. “Stop bullying, Stop perundungan, bagaimana belajar di sekolah bisa kondusif kalau sikap-sikap seperti ini masih terus terjadi,” tutur Erwan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolsek Sukasari IPTU Ato Suharto, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, kejadian tersebut dilakukan oleh anak SMPN 1 Sukasari dan anak-anak Mts Asa’adah.

Baca Juga :  Wagub Jabar Tegaskan Komitmen Jawa Barat Inklusif dalam Peringatan Hari Disabilitas Internasional dan Hari Ibu 2025

“Itu mah anak SMPN 1 Sukasari dan anak Mts Asa’adah, sudah di selesaikan oleh para guru dari ke Dua sekolah, para orang tua dan kemarin juga sudah di berikan pembinaan oleh Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Sukasari dan Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Mekarsari,” tuturnya kepada wartawan, Kamis, (29/9).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sumedang AKP Dedi Juhana membenarkan kejadian tersebut, bahwa video viral itu terjadi di Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang.

Baca Juga :  Wagub Jabar Dorong Penguatan Peran Pamitra Pramuka di Sumedang

Dedi menuturkan, menindaklanjuti viralnya video berdurasi 50 detik tersebut, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumedang sudah mulai melakukan tindaklanjut dengan mendatangi korban dan para pelaku.

“Informasinya, kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh keluarga korban dan para pelaku,” tutur Dedi.

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button