Viral, Mantan Kades di Kabupaten Sumedang Korupsi, Masuk Bui

FAJARNUSANTARA.COM,- Perkara Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Desa terungkap Tim Penyidik Tipikor Polres Sumedang, Kasusnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus dengan tersangka berinisial SH Mantan Kepala Desa Sundamekar Kecamatan Cisitu Kabupaten Sumedang. 1 Februari 2023.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Intel Kejari Sumedang Inal Sainal Saiful mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan tahun 2019 Desa Sundamekar Kecamatan Cisitu mengalami mengalami kerugian Negara sekitar Rp.503.583.613 (Lima Ratus Tiga Juta Lima Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tiga Belas).
“Temuan tersebut berdasarkan Audit investigasi dari Investigasi dari Inspektorat Kabupaten Sumedang,” tandasnya.
Dikatakan Inal, hasil penyelidikan diketahui bahwa pada Tahun Anggaran 2019 di Wilayah Desa Sundamekar Kecamatan Cisitu Kabupaten Sumedang telah menetapkan : Peraturan Desa Sundamekar Nomor 2 tahun 2019 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Perubahan (APB-Des) Tahun Anggaran 2019,
“Serta peraturan Desa Sundamekar Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2019, semula Rp. 1.472.294.000,- menjadi Rp. 1.489.294.000,- ,” terangnya.
Maka Lanjut Inal, berdasarkan hasil temuan tersebut diperlukan tindakan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Perbuatan terdakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 , Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari Penyidik, diperoleh bukti yang cukup, terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” pungkasnya.(SH)***







