
FAJARNUSANTARA.COM- Pelaku kekerasan terhadap perempuan yang sempat viral di Instagram akhirnya ditangkap polisi di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat malam, 13 Desember 2024. Penangkapan ini dilakukan setelah video kekerasan tersebut mengundang perhatian publik dan memicu reaksi keras di media sosial.
Kasie Humas Polres Sumedang AKP. Awang menjelaskan bahwa pelaku berinisial MFMPD (22), seorang mahasiswa asal Cirebon, sebelumnya diduga melakukan kekerasan fisik terhadap pacarnya, ASN (21), seorang mahasiswa asal Sumedang. Video kejadian tersebut diunggah oleh korban melalui akun Instagram milik pelaku pada 11 Desember 2024.
“Kami menerima laporan dari masyarakat setelah video tersebut viral di Instagram. Setelah itu, tim langsung bergerak mengidentifikasi pelaku dan korban,” ujarnya, pada Sabtu, 14 Desember 2024.
Menurut laporan korban, kekerasan terjadi pada 21 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di kamar kos korban di Jalan Cihampelas, Kota Bandung.
Dalam video yang diunggah, korban tampak dicekik oleh pelaku sambil menerima ancaman. Korban mengaku terpaksa mengunggah video itu sebagai upaya untuk mengakhiri hubungan dengan pelaku.
“Saya kesal dengan perlakuan dia yang tidak mau putus, jadi saya unggah video itu agar orang tahu apa yang saya alami,” ujar korban ASN saat memberikan keterangan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumedang.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah kos di Semarang, Jawa Tengah. Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa ke Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kesal karena korban ingin memutuskan hubungan. Hal ini menjadi pemicu aksi kekerasan yang dilakukan pelaku.
“Tindakan ini adalah bentuk pelanggaran hukum serius. Pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, serta Pasal 45 Ayat 1 UU ITE jika terbukti sengaja menyebarkan konten kekerasan,” tegasnya.
“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa motif dan kemungkinan adanya kejadian serupa di masa lalu,” pungkasnya.**







