Tingkatkan Kualitas Penanganan Tindak Pidana Pemilu, Gakkumdu Sumedang Gelar Rapat Internal
FAJANUSANTARA.COM,SUMEDANG,- Sentra Gakkumdu Kabupaten Sumedang kembali gelar rapat internal untuk meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu, dengan tema ‘Penyertaan Dalam Tindak Pidana Pemilu’. Kamis 22 Desember 2022.
Sementara menurut Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang Ade Sunarya, S.Pd., M.Pd., M.H, mengatakan, pihaknya mengambil tema ini dilatarbelakangi jika, sanksi pidana Pemilu sering kali tidak menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.
“Adakalanya semua pelaku yang terlibat dalam tindak pidana Pemilu, tidak dapat diproses dan mendapatkan hukuman,” ujarnya.
Adesun sapaan akrab sehari-harinya menuturkan, maka dari itu Sentra Gakkumdu Kabupaten Sumedang mengadakan diskusi internal, dengan mengundang narasumber Dr. Suharso Rusidi, S.H.,M.H dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dimana yang bersangkutan sekaligus sebagai anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat, dan Rio,S.H.,M.H dari Pengadilan Negeri Sumedang.
“Didalam hukum pidana, sebuah tindak pidana tidak hanya melihat pelaku pada satu orang saja, namun juga kepada seluruh perangkat yang terkait dalam melakukan tindak pidana juga akan turut dipertanggungjawabkan terhadap akibat dari tindak pidana tersebut,” tandasnya.
Kendati demikian, Hal ini biasa disebut istilah penyertaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).***