Politik

Tingkatkan Kualitas Penanganan Tindak Pidana Pemilu, Gakkumdu Sumedang Gelar Rapat Internal

FAJANUSANTARA.COM,SUMEDANG,- Sentra Gakkumdu Kabupaten Sumedang kembali gelar rapat internal untuk  meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu, dengan tema  ‘Penyertaan Dalam Tindak Pidana Pemilu’. Kamis 22 Desember 2022.

Sementara menurut Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang Ade Sunarya, S.Pd., M.Pd., M.H,  mengatakan, pihaknya mengambil tema ini dilatarbelakangi jika, sanksi pidana Pemilu sering kali tidak menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.

Baca Juga :  Kerjasama Positif Ulama dan Polres Sumedang, Pesan Kebhinekaan dalam Bulan Rajab

“Adakalanya semua pelaku yang terlibat dalam tindak pidana Pemilu, tidak dapat diproses dan mendapatkan hukuman,” ujarnya.

Adesun sapaan akrab sehari-harinya menuturkan, maka dari itu Sentra Gakkumdu Kabupaten Sumedang mengadakan diskusi internal, dengan mengundang narasumber Dr. Suharso Rusidi, S.H.,M.H dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Baca Juga :  Kaki Gunung Geulis Dijaga Bersama, TNI-Polri dan Masyarakat Bersatu Tanam 2000 Bibit Pohon

Dimana yang bersangkutan sekaligus sebagai anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat, dan Rio,S.H.,M.H dari Pengadilan Negeri Sumedang.

“Didalam hukum pidana, sebuah tindak pidana tidak hanya melihat pelaku pada satu orang saja, namun juga kepada seluruh perangkat yang terkait dalam melakukan tindak pidana juga akan turut dipertanggungjawabkan terhadap akibat dari tindak pidana tersebut,” tandasnya.

Baca Juga :  Bhayangkari Sumedang Gelar Pasar Gratis, Ratusan Paket Sembako Disalurkan

Kendati demikian, Hal ini biasa disebut istilah penyertaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).***

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button