NasionalPemerintahan

Tindakan Kepada Gubernur DKI Jakarta, Kemendagri Tunggu Hasil Kepolisian

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Nasib Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, nampaknya tergantung pada hasil pemeriksaan polisi. Hal ini, yang tengah dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tindakan selanjutnya, setelah pihak kepolisian membeberkan hasil klarifikasi.

Dimana sejak pagi tadi, orang nomor satu di DKI Jakarta Anies Baswedan datang di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat. Dia datang untuk memenuhi panggilan terkait kerumunan yang terjadi di acara Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  IPDN Cetak 10 Lulusan Terbaik dari Berbagai Program Studi, Saddam Al-Yasri Raih Lulusan Terbaik 2024

“Nanti hasilnya akan kita lihat apa tindakan yang bisa kita lakukan. Jadi kita tunggu klarifikasi di kepolisian, karena salahsatu instansi yang diminta untuk membantu penegakan adalah lewat penegakan yustisi itu adalah kepolisian,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, Selasa (17/11) seperti dikutip dari detik.com.

Baca Juga :  Api Hanguskan Dua Rumah, PJ. Bupati Sumedang Yudia Ramli Sigap Beri Bantuan

Sementara itu, Safrizal belum mengetahui apakah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut dipanggil atau tidak. Mengingat ada juga kerumunan ceramah Habib Rizieq yang terjadi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (13/11) lalu

“Gubernur Jawa Barat, tidak tahu. Apakah ikut dipanggil kepolisian atau tidak. Itu ranahnya kepolisian,” tuturnya.

Baca Juga :  Sumedang Masuk Nominasi Tiga Kategori Lomba PKK Jabar

Diketahui, Polda Metro Jaya, pagi tadi memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meminta klarifikasi. Klarifikasi itu dilakukan, guna menentukan ada-tidaknya tindak pidana atas kerumunan yang terjadi di pekan kemarin.

Hingga sore tadi pukul 16.30, Anies Baswedan belum juga keluar dari Polda Metro Jaya. Dia datang sejak pagi, pukul 09.40 untuk memenuhi undangan klarifikasi. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button