Tahun Ini Jadi Puncak! Sumedang Targetkan Penetapan Perda Pajak untuk Gempur Pendapatan

fAJARNUSANTARA.COM- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang mengadakan rapat Sosialisasi Pajak Daerah berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor, Rabu (20/12/2023).
Dalam pantauan wartawan fajarnusantara.com dilokasi Rapat dihadiri oleh para SKPD, Kepala Desa, dan wajib pajak.
Pj Sekda Sumedang, Hj Tuti Ruswati, menyampaikan bahwa Kabupaten Sumedang tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Proses evaluasi Perda sedang berlangsung di kementerian dan tingkat provinsi.
“Sambil menunggu evaluasi, kami melakukan sosialisasi kepada para stakeholder untuk mendapatkan masukan demi menyempurnakan Perda,” ujarnya.
Ketua Pansus DPRD, Elly Walimah, dan wakil ketua DPRD, Jafar Sidik, turut hadir untuk mendukung penyempurnaan Perda.
Tuti berharap Perda dapat ditetapkan akhir tahun ini agar ada dasar hukum untuk pemungutan pajak.
Tuti juga mencatat tingkat kepatuhan wajib pajak di sektor hotel, restoran, hiburan, dan pariwisata cukup tinggi, mencapai di atas 90%.
Namun, ada jenis pajak yang masih di bawah target, seperti PBB dan PPHTB, yang membutuhkan intensifikasi dan ekstensifikasi.
DPRD Sumedang memberikan masukan terkait penghapusan denda bagi wajib pajak PBB dan PPHTB.
Tuti menyebut bahwa penghapusan denda ini dimungkinkan secara regulasi, seperti relaksasi PBB yang sudah tidak membayar pajak bertahun-tahun.
Kepala Bapenda Sumedang, Rohana, menambahkan bahwa aturan wajib pajak PBB tidak hanya berlaku bagi pemilik rumah/tanah.
Mereka yang tinggal di tanah pemerintah dengan surat HGB wajib membayar pajak. Namun, pemilik rumah tanpa surat HGB masih menjadi kewenangan pemerintah.***







