Syarif Efendi Badar: Pemasangan APK di Tempat Terlarang Melanggar Perda K3, Akan Ditindak Tegas

FAJARNUSANTARA.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumedang merespon insiden robohnya pagar taman di Bundaran Binokasih akibat dipenuhi Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024. Kasatpol PP, Syarif Effendi Badar, menegaskan bahwa tidak hanya melanggar zonasi, beberapa APK juga melanggar Perda K3.
Badar menyatakan, pemasangan APK di tempat terlarang dan diluar zonasi KPU telah dilaporkan oleh masyarakat. Meskipun begitu, Satpol PP tidak bersikap gegabah dan akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menentukan langkah berikutnya. Senin 22 Januari 2024.
“Langkah positif kami adalah merespon laporan masyarakat, namun tetap berkoordinasi dengan Bawaslu untuk penertiban jika diperlukan,” ujar Syarif Badar usai menghadiri Rakor Pembentukan Petugas Ketertiban TPS di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor.
Dalam kejadian di Bundaran Binokasih, Badar menekankan pentingnya peserta Pemilu tidak memasang APK di tempat terlarang. Kejadian tersebut menjadi pelajaran bahwa aspek keamanan dan keindahan lingkungan harus diperhatikan agar tidak mengganggu pengguna jalan.
Menurut Syarif Badar, pemasangan APK di tempat kurang aman, seperti pada pagar yang roboh, atau di jalan yang mengganggu, melanggar undang-undang lingkungan hidup.
Landasan hukumnya tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 15 tahun 2023 tersebut.
“Pada hari ini, Senin, 22 Januari 2024, dilakukan penertiban atribut, bendera, spanduk, dan baligho di sekitaran Bundaran Binokasih, Bundaran Patung Kuda, dan Bundaran Taman Endog. Total keseluruhan hasil penertiban mencapai 384 buah APK,” ungkapnya.
Selain APK peserta Pemilu, Satpol PP juga menertibkan spanduk dan baliho komersial tanpa izin.
Lebih lanjut Syarif Badar mengingatkan para peserta Pemilu untuk lebih memahami aturan dan estetika dalam pemasangan APK, serta berharap mereka dapat menertibkan sendiri APK yang melanggar aturan, termasuk yang melanggar Perda K3.
“Mudah-mudahan, menjelang hari tenang, para kontestan Pemilu bisa melakukan penertiban atau pembongkaran secara mandiri di sepanjang jalan protokol, di pohon, dan di tempat ibadah atau fasilitas negara,” pungkasnya.**







