Sumedang Genjot PAD dari Minerba, Tarif Pajak Akan Dikaji Ulang

FAJARNUSANTARA.COM– Pemerintah Kabupaten Sumedang tengah merumuskan strategi baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor mineral bukan logam dan batuan (Minerba). Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati pada Senin (24/3/2025), berbagai langkah konkret dibahas untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor ini.
Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila, menegaskan bahwa salah satu langkah yang akan dilakukan adalah membentuk tim terpadu guna menertibkan aktivitas pertambangan, baik yang sudah berizin maupun yang belum.
“Kami ingin potensi besar dari sektor ini memberikan dampak nyata bagi pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat. Dengan PAD yang meningkat, manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh warga,” ujar Fajar.
Dalam diskusi tersebut, Pemkab Sumedang menyoroti rendahnya tarif pajak Minerba yang saat ini hanya Rp10.500 per meter kubik. Angka ini jauh di bawah tarif yang diterapkan di Kabupaten Garut, yang mencapai Rp36.000 per meter kubik.
“Perbedaan yang signifikan ini harus dikaji ulang. Kami akan mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar ada penyesuaian tarif yang lebih rasional dan adil,” tegasnya.
Selain revisi tarif, Pemkab Sumedang juga akan mengevaluasi sistem self-assessment yang digunakan oleh perusahaan tambang dalam perhitungan pajak. Menurut Fajar, sistem ini perlu ditinjau ulang agar potensi penerimaan daerah dapat tercatat dengan lebih akurat.
“Penghitungan ulang kubikasi dan penjualan akan dilakukan lebih cermat, sehingga tidak ada potensi pajak yang terlewat atau tidak terkelola dengan baik,” jelasnya.
Langkah ini juga selaras dengan arahan Gubernur Jawa Barat dan Kejaksaan Agung untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Pemkab Sumedang berencana menggandeng Kejaksaan Negeri dalam upaya penertiban tambang ilegal.
“Kami tidak hanya ingin menutup tambang yang tidak berizin, tetapi juga mencari solusi agar proses perizinan bisa ditempuh dengan baik, sehingga sektor ini benar-benar berkontribusi bagi PAD,” kata Fajar.
Setelah Lebaran, Pemkab Sumedang akan mulai mengidentifikasi perusahaan tambang yang sudah berizin dan yang belum, sebagai langkah awal dalam penguatan regulasi dan optimalisasi pajak daerah.
“Kami berkomitmen menjalankan proses ini dengan transparan dan akuntabel. Dengan optimalisasi penerimaan pajak ini, kami berharap pembangunan di Kabupaten Sumedang dapat berjalan lebih cepat dan merata,” pungkasnya.**







