
FAJARNUSANTARA.COM,-Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyampaikan keinginannya untuk menyelesaikan kisruh terkait Astana Kalong (Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul) dengan baik.
Hal ini disampaikan dalam keterangan resminya pada Sabtu (24/06/2023). Astana Kalong adalah tempat pemakaman Temenggung Ardikusumah, salah satu keturunan Dalem Bandung.
Rudy menjelaskan bahwa sebagai Bupati Garut dan keturunan Wiratanudatar VII – Dalem Garut ke-3, ia sangat menghormati para dalem atau keturunan Dalem Bandung yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Dalem Garut.
Oleh karena itu, banyak keturunan Kanjeng Dalem Bandung yang dimakamkan di Kabupaten Garut, seperti Temenggung Gordah dan Temenggung Ardikusumah di Astana Kalong.
Ia menjelaskan bahwa tanah Astana Kalong ini adalah milik Pemerintah Daerah Garut (Pemda) yang terdiri dari 2 sertifikat, yang akan dihibahkan kepada Kementerian Kesehatan untuk membangun kembali Klinik Paru, serta dihibahkan kepada Yayasan Dalem Bandung.
“Berdasarkan 2 sertifikat hak pakai, yaitu Nomor 33 dan Nomor 44, sertifikat Nomor 33 seluas 8.000 meter lebih akan dihibahkan kepada Kementerian Kesehatan untuk membangun kembali Klinik Paru sebagai pengganti Klinik Paru yang terkena bencana di sekitar Teras Cimanuk. Sedangkan sertifikat hak pakai Nomor 44 seluas 445 meter yang saat ini digunakan sebagai makam Temenggung atau Astana Kalong akan dihibahkan kepada Yayasan Dalem Bandung,” ungkap Bupati Garut.
Lebih lanjut, Rudy mengatakan bahwa ia telah berbicara dengan pihak yayasan, dan pemerintah daerah akan menghibahkan anggaran untuk pembangunan benteng dan lain-lain.
Berdasarkan hal tersebut, ia menegaskan bahwa informasi mengenai pembongkaran makam Temenggung Ardikusumah untuk Rumah Sakit Paru adalah tidak benar.
“Jadi, informasi yang menyatakan akan dilakukan pembongkaran makam Temenggung Ardikusumah untuk Rumah Sakit Paru adalah tidak benar,” ucapnya.
Terkait dengan cagar budaya di Astana Kalong, Rudy menambahkan bahwa sebagai Bupati Garut, pihaknya akan memberikan dukungan untuk mencatatkan tempat tersebut sebagai cagar budaya setelah ada rekomendasi dan melalui semua prosedur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Kita ingin masalah ini diselesaikan dengan baik, dan saya akan mengundang pihak kuasa hukum dan yayasan setelah libur Idul Adha 2023,” pungkasnya.***







