Pemerintahan

Sosialisasi Kewarganegaraan Ganda Terbatas: Perkawinan Campuran di Garut Dibahas!

FAJARNUSANTARA.COM, Garut – Kantor Imigrasi (Kamin) Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tasikmalaya menggelar Sosialisasi Kewarganegaraan Ganda Terbatas yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Cahaya Villa, Jalan Raya Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, pada Kamis (15/6/2023).

Dalam kegiatan ini, Perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Garut, yang juga bertindak sebagai Sub Koordinator Tata Kelola Sumber Daya Manusia (SDM) dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Efran Brando, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut kegiatan tersebut dengan sangat positif. Menurutnya, kegiatan ini sangat membantu dalam mengelola administrasi kependudukan, khususnya terkait dengan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).

“Ekspektasi kami adalah agar audiens dapat memahami persyaratan administrasi kependudukan yang harus dipenuhi bagi anak-anak berkewarganegaraan ganda,” ujarnya.

Brando berharap bahwa pemerintahan di wilayah tersebut dapat mengetahui langkah-langkah yang harus diambil dalam kasus pernikahan campuran, berkewarganegaraan ganda, dan keberadaan orang asing yang tinggal di Indonesia.

“Bagi warga yang memiliki status kewarganegaraan ganda, mereka juga perlu memahami hal-hal terkait dengan administrasi kependudukan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya, Adi, menjelaskan bahwa sosialisasi ini diikuti oleh para peserta, termasuk kepala desa, instansi seperti Polres, KUA, Diskominfo, serta individu yang menjalani perkawinan campuran di Kabupaten Garut.

“Kegiatan sosialisasi ini membahas peraturan-peraturan terkait Kewarganegaraan Ganda Terbatas yang berlaku di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya,” ungkap Adi.

Adi menegaskan bahwa melalui sosialisasi ini, pihaknya bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peraturan kewarganegaraan ganda ini, terutama bagi mereka yang menjalani perkawinan campuran di Kabupaten Garut.

“Harapan kami ke depannya adalah agar masyarakat lebih memahami dan mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku, seperti melaporkan anak setelah mencapai usia 18 tahun atau setelah menikah, untuk memilih kewarganegaraan yang diinginkan, apakah mengikuti ayah atau ibu,” tegasnya.

Dodi Partawijaya

Dodi Partawijaya aktif sebagai seorang jurnalis dimulai sejak berdirinya Fajar Nusantara. Selain aktif di dunia jurnalis, Dodi juga aktif di ormas kepemudaan Islam dan juga berbagai organisasi lainnya. Jaringannya yang luas, membuatnya mampu berkontribusi untuk memberika ide dan gagasan melalui tulisan di Fajar Nusantara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button