Sindikat Curanmor Terungkap! Polres Garut Amankan 3 Pelaku dan 6 Kendaraan R2

FAJARNUSANTARA.COM,-Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H, S.Ik memimpin kegiatan Press Release yang digelar di Polres Garut, Jl. Jenderal Sudirman No. 204, Garut. Senin (12/06/2023).
Polres Garut mengadakan press release terkait kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan/Pencurian Kendaraan R2 dan Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Tadah).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim AKP Deni Nurcahyadi, S.I.K, Kanit Jatanras Ipda Adrian Yoga Pratama, S.IK, anggota Sie Humas Polres Garut, dan awak media.
“Pelaku dengan inisial ‘R’ melakukan pencurian di beberapa tempat kejadian pada malam hari. Pelaku mengambil kendaraan R2 dengan cara merusak dan menyambungkan kembali kabel soket kendaraan R2 tersebut,” ujar Rio.
“Selanjutnya, pelaku menjual kendaraan R2 tersebut kepada tersangka ‘T’. Tersangka ‘T’ merupakan pelaku pertolongan jahat (tadah) di Desa Sukatali, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang,” tambahnya.
“Pelaku ‘R’ juga menjual barang hasil curiannya kepada tersangka lain dengan inisial ‘N’, yang merupakan pelaku pertolongan jahat (tadah) lainnya di Jl. Raya Bayongbong Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut,” pungkasnya.
Polres Garut berhasil mengamankan 3 orang pelaku beserta 6 unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti dalam kasus pencurian dan penadahan.
Pelaku pencurian akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang memiliki ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan pelaku penadah akan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(smbs)***







