Siap-siap, BBM Jenis Premium Akan Hilang di Wilayah Jamali pada Awal 2021
FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium, nampaknya akan dilakukan pemerintah. Penghapusan itu, disebut sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 mengenai batasan Research Octane Number (RON).
Seperti diungkapkan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan MR Karliansyah. PT Pertamina (Persero) rencananya akan menghapus Premium itu awal tahun depat atau tepatnya per 1 Januari 2021. Rencananya, akan mulai dilakukan untuk wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali (Jamali).
“Pada Senin lalu saya bertemu dengan Direktur Operasional Pertamina, saat itu disampaikan per 1 Januari 2021 Premium di Jamali khususnya akan dihilangkan,” katanya dalam diskusi virtual yang digelar Jumat (13/11), seperti dikutip dari kompas.com.
Namun tak hanya wilayah Jamali, penghapusan Premium itu akan dilanjutkan ke berbagai wilayah lainnya. Dan terkait rencana itu, kata dia, merupakan langkah pemerintah untuk menekan angka konsumsi BBM dengan nomor oktan 88 itu. Mengingat, dari data KLHK, Premium masih mendominasi konsumsi bensin di masyarakat.
Dan untuk mendukung rencana itu, pihaknya akan mendorong produsen BBM, menyiapkan kilang produksi bensin dengan nomor oktan di atas 91.
“Konsumen juga perlu didorong untuk memilih bahan bakar yang lebih ramah lingkungan. Walaupun dengan harga yang lebih mahal dibandingkan bahan bakar yang lebih kotor,” tukasnya. (**)