Politik

Seminggu Jelang Masa Kampanye Berakhir, Panwascam Tanjungmedar Sumedang Masih Temukan APK yang Melanggar 

FAJARNUSANTARA, SUMEDANG – Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Tanjungmedar Kabupaten Sumedang masih menemukan pelanggaran APK yang tidak sesuai dengan zonasi. Hal tersebut diketahui saat Panwascam Tanjungmedar menyelenggarakan Press Release Pengawasan Kampanye di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tanjungmedar Kabupaten Sumedang, Sabtu (3/1/2024).

Komisioner Panwascam Tanjungmedar, Dadan Eka Purnama, menyampaikan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), pihaknya telah memberikan rekomendasi perbaikan dan surat pemberitahuan kepada pihak terkait.

“Kami sudah memberikan rekomendasi perbaikan kepada PPK dan juga surat himbauan kepada partai politik untuk untuk menertibkan APK yang tidak sesuai dengan zona yang telah ditetapkan oleh KPU atau apk yang ditempel di tempat ibadah atau lembaga pendidikan,” jelasnya.

Akantetapi, lanjut Dadan, hingga seminggu jelang akhir masa tahapan pemilu (10 Pebruari 2024), belum ada tindak lanjut dari APK yang melanggar zonasi.

“Tindak lanjutnya sampai saat ini masih terpasang jadi belum ada yang mengeksekusi,” sambungnya.

Adapun dalam tahapan kampanye rapat umum terbuka dan pertemuan terbatas, Dadan menjelaskan pihaknya masih menemukan beberapa kampanye tersebut yang tidak memberikan pemberitahuan kepada pihak Panwascam Tanjungmedar.

“Ada sebagian yang tidak menyampaikan surat pemberitahuan. Tentunya itu menjadi bahan kamu sebagai Panwaslu Kecamatan Tanjungmedar untuk memberikan edukasi,” imbuhnya.

Dadan pun menyoroti kerawanan pelanggaran pemilu pada tahapan kampanye tersebut, salah satunya adalah kemungkinan adanya politik uang.

“Dalam rapat terbuka, panwaslu melakukan pencegahan dengan cara berkoordinasi dengan berbagai pihak. Karena politik uang itu tidak hanya berupa memberikan uang, tapi memberikan barang atau sembako atau barang lainnya selain bahan kampanye bisa disebut sebagai politik uang,” jelas Dadan.

Ia pun memastikan pada saat masa tenang kampanye, Kecamatan Tanjungmedar akan dalam kondisi kondusif karena pihaknya sudah mempersiapkan berbagai langkah untuk menghindari akan adanya pelanggaran pemilu pada masa tenang kampanye.

“Panwaslu Tanjungmedar sudah membentuk Pengawas TPS (PTPS) sebanyak 68 orang dan di masa tenang mereka nanti sudah mulai bekerja dengan format yang sudah diberikan oleh Bawaslu dan melalui aplikasi Siwaslu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button