Daerah

Selain Run Off Air Tak Masuk Drainase, Banjir Jatinangor Disebabkan Juga Penyumbatan Sampah

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Penyebab banjir di area sekitar IPDN, SPBU, Hotel Khatulistiwa dan jalan nasional Bandung-Sumedang Kecamatan Jatinangor pada Kamis 4 Maret 2021, telah diidentifikasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sumedang.

Seperti dikatakan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Sumedang, Sonny Nurgahara. Dalam mengidentifikasi penyebab banjir, pihaknya telah melakukan survey bersama tim dari UPTD PUPR.

Baca Juga :  Bangunan Liar Di Cibeusi, Jatinangor, Ludes Dilalap Sijago Merah

“Sudah survey untuk mengidentifikasi faktor penyebab banjir di sekitar Jatinangor, seperti wilayah sekitar IPDN, depan Hotel Khatulistiwa, termasuk di daerah ITB dan lainnya,” katanya, Senin (8/3/2021), seperti dilansir dari laman resmi Pemkab Sumedang.

hasil survey, kata Sonny, faktor penyebab banjir di wilayah Jatinangor itu disebabkan adanya sejumlah faktor.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pelaku Pencurian Babak Belur di Desa Cikeruh

“Curah hujan yang tinggi dan Run Off Air hujan dari arah barat (Bandung) ataupun dari arah timur (IKOPIN) tidak masuk ke saluran drainase jalan, sehingga banjir ke badan jalan,” tuturnya.

Disebutkan, survey lokasi itu dilakukannya pada Sabtu 6 Maret 2021 lalu. Namun selain itu, pihaknya menemukan ada penyumbatan akibat sedimen tanah dan sampah.

Baca Juga :  Tanah Amblas di Cilayung, Camat Jatinangor: Warga Harus Waspada!

“Pemkab Sumedang melaporkan dan berkoordinasi dengan PPK 4.2 Wilayah Jabar B2PJN VI agar segera dilakukan rekonstruksi trotoar dan normalisasi saluran drainase jalan. Dari Dinas PUPR siap membantu pihak PPK 4.2 Wilayah Jawa Barat BBPJN VI Kementerian PUPR sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya,” tuturnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button