Satpol PP Sumedang Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal ke Pemilik Warung

FAJARNUSANTARA.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menggelar sosialisasi pemberantasan rokok ilegal kepada pemilik toko dan warung kelontong di wilayah Kecamatan Sumedang Utara, Kamis, 18 Desember 2025. Kegiatan ini bertujuan menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara dan masyarakat.
Sosialisasi berlangsung langsung di lapangan dengan menyasar para pedagang yang menjual rokok. Petugas menjelaskan dasar hukum, ancaman sanksi, serta peran pedagang dalam memutus rantai distribusi rokok ilegal.
“Kami mengingatkan pedagang agar tidak menerima atau menjual rokok ilegal. Jika ada distributor yang menawarkan, harus ditolak,” kata Sekdis Dedi Hanafiah melalui Enjang Setiawan, salah satu petugas Satpol PP Kabupaten Sumedang, saat ditemui di sela kegiatan.
Enjang menjelaskan, larangan peredaran rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54, 55, dan 56. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pelaku yang membuat, menjual, mengedarkan, atau menggunakan pita cukai palsu maupun bekas.
“Ancaman hukumannya tidak ringan. Pelanggar bisa dipidana penjara mulai satu tahun hingga lima tahun, bahkan lebih, serta dikenakan denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujar Enjang.
Selain menyampaikan aspek hukum, petugas juga mengedukasi pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan dampak peredarannya terhadap penerimaan negara. Menurut Enjang, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan partisipasi aktif masyarakat, terutama pedagang eceran.
Kegiatan sosialisasi ini melibatkan sejumlah petugas, di antaranya Enjang Setiawan, Djoni Sujana Edi, Taufik Muhamad, serta unsur Polres. Aparat berharap para pedagang memahami risiko hukum sekaligus berperan sebagai garda terdepan dalam mencegah peredaran rokok ilegal di Sumedang.







