DaerahHukum

Sat Narkoba Polres Sumedang Ciduk Pengedar Sabu di Kawasan Cimanggung

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Sat Narkoba Polres Sumedang Polda Jawa Barat, mengamankan seorang pria berinisial SM pada Senin (15/2/2021) malam.

Pihak kepolisian mengamankan dua paket sabu dalam plastik klip bening yang dibalut dengan kertas tisu putih dan dibalut kembali dengan lakban warna hitam dari tangan pelaku.

Baca Juga :  BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Jawa Barat, 26-30 Januari

Pelakinya sendiri, diringkus peugas di kediamannya di kawasan Cimanggung. Diduga, dua paket sabu itu, siap untuk diedarkan pelaku.

“Diamankan dua paket sabu seberat 1,59 gram dari tangan pelaku,” kata Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana dalam keterangan tertulis yang diterima Fajarnusantara.com.

Baca Juga :  Ketua Baru Al-Hidayah Jatinangor Terpilih, DPRD Sumedang Lady Puspita Hadir dan Beri Apresiasi

Saat ini, pelaku dalam pemeriksaan pihak Sat Narkoba Polres Sumedang untuk pengembangan lebih lanjut.

Terkait kasus ini, SM dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button