RUU Resmi Jadi UU, Masa Jabatan Kepala Desa Diatur Menjadi 8 Tahun

FAJARNUSANTARA.COM – DPR RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) pada Kamis (28/3/2024) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah. Dalam laporan ini terdapat beberapa poin perubahan dalam UU tersebut, diantaranya masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
“ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan,” sebutnya.
Adapun perubahan lain yang diatur diantaranya adalah
- pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi,
- pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.
- Syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades;
- Sumber pendapatan desa;
- Ketentuan peralihan;
- Pemantauan dan peninjauan undang-undang
Selepas penyampaian laporan oleh Baleg DPR RI. Ketua DPR RI, Puan Maharani, kemudian menanyakan kepada anggota sidang perihal RUU Desa tersebut. “Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju ya,” tanya Puan.
Kemudian dijawab oleh seluruh anggota dewan yang hadir. Yang kemudian disusul penyampaian pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.







