DaerahEkonomiKomunitasPemerintahan

Rokok Ilegal Disita di Sumedang, Bea Cukai Serahkan Tersangka ke Kejari

FAJARNUSANTARA.COM- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bandung berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal dan menangkap satu tersangka. Penangkapan dilakukan setelah petugas Bea Cukai menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penjualan rokok ilegal yang marak di Kabupaten Sumedang.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial K yang mengendarai Isuzu Light Truck di wilayah Sumedang bagian barat.

Baca Juga :  Pemkab Sumedang Gelar Refleksi dan Resolusi Pembangunan 2025–2026, Bupati Tekankan Dampak Nyata

“Tersangka dan barang bukti ditangkap di jalan Rancaekek, wilayah Barat Sumedang,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP A Bandung, Jatmiko Wibowo, saat pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Rabu (31/7/2024).

Jatmiko mengungkapkan, pelaku adalah broker yang akan mengirimkan 848.000 batang rokok ilegal ke Lampung melalui jalur darat melintasi Sumedang.

Baca Juga :  Petani Tembakau Sumedang Nikmati Manfaat Ganda Bantuan Domba dari DBHCHT

“Rokok ilegal ini diproduksi di luar Jawa Barat. Sumedang merupakan daerah perlintasan, dan para broker biasanya menggunakan sistem COD untuk transaksi rokok ilegal,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Bea Cukai telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sumedang. Kasusnya telah inkrah di Pengadilan Negeri Sumedang.

“Karena TKP-nya di wilayah Sumedang, maka kasus ini diserahkan ke Kejari Sumedang dan sudah inkrah. Hari ini barang buktinya dimusnahkan oleh Kejari Sumedang,” tambah Jatmiko.

Baca Juga :  Wabup Sumedang Ingatkan Anak Muda, Tunggakan PayLater Bisa Gagalkan Dapat Kerja

Menurut amar putusan Nomor 60/Pid.Sus/2024/Pengadilan Negeri Sumedang, kasus tersebut terungkap pada Senin (12/2/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Rancaekek, Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

Kejaksaan Negeri Sumedang telah memusnahkan 848.000 batang rokok ilegal beserta barang bukti lainnya yang telah memiliki ketetapan hukum tetap atau inkrah.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button