NasionalPeristiwa

Putus Tali Asmara, Pria Ini Nekat Bakar Diri di Jalanan

FAJARNUSANTARA.COM, PONTIANAK – EP (38) nekat membakar dirinya karena tak terima diputuskan oleh pacarnya. Pria asal Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar), membakar diri sendiri pada Selasa (17/11) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

EP, mengalami luka bakar di hampir sebagian besar tubuhnya. Dia mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Kharitas Bakti Pontianak.

Baca Juga :  Loncat dari Lantai 27, Mahasiswa Jatinangor Tewas Mengenaskan

“Frustrasi karena diputuskan hingga nekat membakar diri. Kini masih menjalani perawatan medis dan dari pemeriksaan dokter luka bakar korban 75 persen keseluruhan badan,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii, Rabu (18/11) seperti dikutip dari Kompas.com.

Dari keterangan yang didapat petugas kepolisian, EP dan pacarnya berinisial WL (31) sempat cekcok di Jalan Pangsuma Pontianak hingga berujung putus tali asmara.

Baca Juga :  Loncat dari Lantai 27, Mahasiswa Jatinangor Tewas Mengenaskan

“EP tidak terima dan mengancam akan bunuh diri bila diputuskan,” ujar Rully.

Ancaman itu, tak digurbis mantan kekasihnya, WL. EP, nyatanya benar saja mengambil bensin yang dia bawa di dalam jeriken, lalu menyiramkan ke tubuhnya sendiri.

“Melihat korban terbakar, WL langsung teriak dan minta bantuan ke warga sekitar. Saat itu juga korban dibawa ke RS Kharitas Bakti dan menghubungi anggota kepolisian untuk tindakan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  Loncat dari Lantai 27, Mahasiswa Jatinangor Tewas Mengenaskan

Dari kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah jeriken, celana bekas terbakar dan sepasang sandal jepit milik korban terbakar itu.

“Tempat kejadian perkara sudah didatangi dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi,” tukasnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button