Peristiwa

Pria Ditemukan Gandir di Saung Milik Warga Tanjungsari

Seorang pria inisial DS (27), warga Dusun Cibogo RT 04 RW 06 Desa Raharja Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang ditemukan gantung diri di sebuah saung milik warga, Jumat (5/8).

Hal tersebut dibenarkan Deni Alamsah, selaku kepala Desa Gunungmanik. Deni menerangkan, kejadian berada di wilayahnya.

“Lokasi kejadian di Kampung Bojong Sengit RT 01 RW 01 Desa Gunungmanik Kecamatan Tanjungsari,” tutur Deni saat dihubungi wartawan.

Baca Juga :  Saung Hanjuang Beureum Gelar Rajaban, Haol Akbar, dan Milangkala Nizar Putra Rahayu

Ia mengaku belum mengetahui penyebab kejadian tersebut. Akan tetapi kalau melihat foto yang tersebar, pria yang diduga gantung diri itu kakinya masih terlihat menyentuh tanah.

Kontak bantuan

Di saat kamu memiliki pemikiran bunuh diri atau gangguan kesehatan jiwa, kami merekomendasikan kamu untuk mengunjungi psikolog/psikiater atau fasilitas kesehatan dengan layanan kesehatan jiwa terdekat dari tempat tinggal kamu.

Baca Juga :  Masjid Ciromed Naik Kelas, Tower Lift Jadi Daya Tarik Baru

Bertemu dengan psikolog/psikiater terdekat terbukti efektif dalam menangani krisis bunuh diri atau gangguan jiwa yang dialami kamu atau orang terkasih. Psikolog atau psikiater akan mendiagnosis berdasarkan gejala yang muncul dan kemudian akan memberikan tindakan penanganan (melalui terapi atau obat-obatan tertentu). Tidak hanya itu, tatap muka dengan profesional juga akan menjamin kerahasiaan informasi pribadi kamu.

Baca Juga :  Pemdes Tanjungsari Fokuskan Ketahanan Pangan dan Infrastruktur Desa

Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini :
https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button