Kurang dari 24 Jam Polres Sumedang Tangkap Pelaku Jambret Mahasiswi di Tanjungsari
FAJARNUSANTARA.COM- Kurang dari 1×24 jam :Polres Sumedang berhasil meringkus seorang pelaku penjambretan yang menimpa mahasiswi di Kecamatan Tanjungsari. Pelaku diketahui bernama Ilham Destryan (22), warga Desa Gudang, yang nekat merampas tas korban di jalan sepi karena alasan ekonomi.
Seorang pria berinisial I.D. (22) diringkus polisi usai merampas tas milik seorang mahasiswi di Jalan Cijambu No.3, Desa Margaluyu, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
Aksi penjambretan itu terjadi pada Kamis malam, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, pelaku ditangkap berkat laporan korban Nisrina Dhiya Nazhiifah (19) yang melapor ke Polsek Tanjungsari sehari setelah kejadian.
“Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti hasil kejahatannya. Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku murni ekonomi,” ujar AKBP.Sandityo saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Selasa, 28 Oktober 2025.
Dari hasil penyelidikan, pelaku yang bekerja sebagai tukang parkir di Alun-alun Tanjungsari itu awalnya hendak pulang ke rumah.
Namun, di tengah perjalanan, ia melihat dua orang berboncengan dan salah satunya perempuan yang mengenakan tas selempang.
Melihat situasi sepi, niat jahat pelaku muncul. Ia kemudian memepet kendaraan korban dan merampas tas tersebut menggunakan tangan kirinya.
“Setelah berhasil mengambil tas selempang korban, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi,” kata Kapolres.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di tangan dan kerugian materi sekitar Rp1,5 juta. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah hukum Polres Sumedang.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu tas selempang coklat, satu helm putih, satu unit HP Oppo A16, dompet berisi kartu identitas, serta sepeda motor Honda PCX putih dengan nomor polisi Z 6916 AAU yang digunakan saat beraksi.
Kini, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap waspada, terutama saat melintas di jalanan sepi pada malam hari,” tuturnya menambahkan.







