Nasional

Presiden PKS Minta Jokowi Dengar Suara Para Buruh

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Pemerintah harus mendengar penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disampaikan para buruh. Seperti dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan atau mencabut pengesahan UU Cipta Kerja itu.

Seperti dingkapkan Presiden PKS, Ahmad Syaikhu. Dia juga mendesak Presiden Joko Widodo agar mendengarkan suara penolakan itu. Apalagi penolaka yang disampaikan  para buruh itu dengan alasan yang sangat jelas.

Baca Juga :  Askur TKD Paslon Eni-Ridwan Kampanyekan Solusi Jalan Rusak di Perbatasan Sumedang-Bandung

“Terbitkan Perppu dan Cabut UU Ciptaker.Buruh dan masyarakat dengan jelas menolak bahkan sampai melakukan aksi,” kata Syaikhu, Selasa (6/10) dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip kompas.com.

Menurutnya, penolakan ini juga sudah disampaikan oleh Fraksi PKS di DPR RI.  Bahkan penolakan itu disuarakan lagi dalam pelaksanaan rapat paripurna yang digelar Senin (5/10). Hal itu dilakukan PKS, karena muatan UU Cipta Kerja dinilai merugikan pekerja/buruh

Baca Juga :  Baznas Sumedang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, DPRD Harap Pengelolaan ZIS Semakin Optimal

“Ini malah memberikan karpet merah bagi pengusaha dan investor. Jadi pantas ada aksi unjuk rasa yang digelar massa. Dan ini tercermin dalam perubahan pasal-pasal yang berkaitan dengan hubungan pengusaha-pekerja, upah dan pesangon,” tuturnya.

Baca Juga :  "Ayo Satukan Sumedang", Kampanye Unik Eni-Ridwan Dimulai Besok

Syaikhu menambahkan, proses legislasi pembentukan UU Cipta Kerja itu, un dinilainya cacat prosedur karena pembahasannya tidak demokratis dan tak transparan.

“Jadi ini peluang terjadinya penyelewengan itu sangat besar. Maka kami dengan tegas menolak dari awal hingga saat pengesahan kemarin,” tegasnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button