Hukum

Polres Sumedang Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor Selama Bulan September

Sumedang,- Polres Sumedang menggelar Press Release terkait pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Bermotor yang bertempat di Halaman Mapolres Sumedang. Kamis (29/09/2022).

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, S.H., S.I.K, yang memimpin kegiatan tersebut dengan didampingi Wakapolres Sumedang kompol Endar Supriyatna, S.Kom., S.I.K., menyampaikan bahwa Press Release ini merupakan pengungkapan kasus Tindak Pidana kendaraan bermotor yang terjadi pada bulan September 2022 di wilayah Kabupaten Sumedang.

“Polres Sumedang telah mengungkap kejahatan terhadap kendaraan bermotor yang terjadi pada bulan September 2022, dimana terdapat 5 (lima) Laporan Polisi yang telah berhasil kita ungkap.” Ujar Kapolres.

“Laporan Polisi ini terdiri dari 3 (tiga) LP Tindak Pidana Curat yang melibatkan sebanyak 3 (tiga) tersangka, kemudian 1 (satu) LP tindak pidana Curas yang melibatkan 2 (dua) tersangka dan 1 (satu) LP tindak pidana Tipu Gelap dengan 1 (satu) orang tersangka”. Tambah Kapolres.

Baca Juga :  Ratusan Pelanggar di Tanjungsari Terekam Kamera e-Tilang ETLE

Selanjutnya Kapolres menjelaskan dari TKP Curat pertama di wilayah Kecamatan Sumedang Utara, Polres Sumedang berhasil mengamankan tersangka H.T. (22), seorang warga Tanjungsiang, Kabupaten Subang, dimana dari tersangka H.T. didapat satu unit kendaraan bermotor R2 yang dia ambil dari halaman rumah korbannya dengan cara merusak kunci motor dengan menggunakan kunci palsu.

Kemudian dari TKP Curat di wilayah Kecamatan Buah Dua, Polres Sumedang mengamankan tersangka Y.I. (32) warga Buahdua dan Y.H. (28) warga Sumedang Selatan, kedua tersangka terbukti melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan sebuah kebun jati dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci palsu.

Baca Juga :  Warga Kecamatan Cimanggung Dikejutkan Dengan Penemuan Jasad Seorang Pria Disebuah Gubug

Kedua tersangka Y.I. dan Y.H. juga diketahui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor di wilayah Kecamatan Tanjungmedar dengan modus operandi yang sama yaitu merusak kunci motor dengan kunci palsu. Setelah dilakukan pengembangan dari kedua tersangka didapat barang bukti sebanyak delapan unit sepeda motor yang dicuri dari berbagai tempat.

Selanjutnya Polres Sumedang juga telah mengamankan tersangka U.S. (46) seorang warga Kecamatan Rancakalong, Sumedang, U.S. terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan modus menyewa atau merental sepeda motor korban dengan alasan akan menjemput istrinya di Alamsari Sumedang Utara, namun setelah tiga hari tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motor tersebut dan akhirnya korban melaporkan tersangka ke Polres Sumedang.

Baca Juga :  Pelaku Penganiayaan Anak SMK Hingga Meninggal Terungkap, Bukan Tawuran

Selain itu Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus Curas yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumedang Utara, Polres Sumedang mengamankan tersangka F.R. (22) warga Sumedang Utara dan T.R. (20) warga Tanjungsari Sumedang.

Awal mula kejadian korban pulang dari sekolah, pada saat di TKP korban didatangi kedua tersangka dan langsung memukul leher bagian kiri korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku sempat mengancam korban dan langsung membawa kabur sepeda motor korban.

Saat ini semua tersangka sudah diamankan di Polres Sumedang untuk dilaksanakan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, Polres Sumedang juga telah mengembalikan beberapa barang bukti sepeda motor kepada korban, dan selanjutnya akan di kembalikan seluruhnya secara bertahap.

Selengkapnya

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button