
FAJARNUSANTARA.COM – Polres Sumedang mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang menewaskan Juanda alias Juan bin Hendi Rustandi, pada Ahad pagi, 22 Februari 2026.
Polisi menangkap satu tersangka, Adit Aryasyaputra, beberapa jam setelah kejadian di Dusun Bojong Gaul, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Kepala Polres Sumedang Ajun Komisaris Besar Polisi Sandityo Mahardika mengatakan korban ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk dan tembakan airsoftgun.
“Korban mengalami luka tusuk di leher kiri, dada, bahu, dan pinggang. Selain itu terdapat luka tembakan gotri di beberapa bagian tubuh,” kata Sandityo dalam siaran pers, Ahad, 22 Februari 2026.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 07.30 WIB di Dusun Bojong Gaul RT 002 RW 003 Desa Girimukti, tersangka awalnya meminta korban menjemputnya di daerah Pasanggrahan menggunakan mobil Toyota Avanza hitam.
Menurut Sandityo, tersangka kemudian mengajak korban menuju Girimukti dengan alasan bibinya hendak membeli telepon genggam secara tunai atau cash on delivery (COD).
“Di lokasi kejadian, tersangka keluar dari mobil dan menyimpan pisau di belakang jok. Saat di dalam kendaraan, tersangka menodongkan airsoftgun jenis Glock-19 dan menembakkan sebanyak empat kali ke arah korban,” ujarnya.
Tak hanya itu, tersangka juga menusukkan pisau ke bagian dada dan bahu korban.
Korban sempat berusaha menahan serangan dengan tangannya sebelum akhirnya tersungkur keluar dari kendaraan. Tersangka lalu membawa kabur mobil korban beserta sejumlah barang.
Barang yang diambil antara lain empat unit iPhone berbagai tipe dan warna beserta dusnya.
Polisi juga menyita satu pucuk airsoftgun Glock-19, 197 butir peluru gotri, sebilah pisau bergagang besi warna perak, serta sejumlah kendaraan yang diduga terkait dengan pelarian tersangka.
Polisi menangkap Adit Aryasyaputra pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Pangeran Prabu Geusan Ulun, Kelurahan Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. Tersangka berhasil diamankan kurang dari enam jam setelah kejadian,” kata Sandityo.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga karena dendam pribadi dan faktor ekonomi. Menurut pengakuan tersangka, korban pernah mengatakan bahwa anak yang dikandung istrinya bukan anak kandungnya.
“Selain motif dendam, tersangka juga ingin menguasai barang-barang milik korban,” ujar Sandityo.
Sejauh ini penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Kami masih terus melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan,” kata Sandityo.**







