Polisi Gerebek Pelaku Penggelapan Uang dan BPKB di Cisurupan

FAJARNUSANTARA.COM,- Aduan warga tentang penipuan dan penggelapan uang langsung direspons tegas oleh Polsek Cisurupan Polres Garut. Tindakan cepat dilakukan pada Selasa (08/08/2023).
Kapolsek Cisurupan, AKP Iwan Soleh, mengungkap bahwa unit Polsek Cisurupan Polres Garut berhasil menangkap pelaku tindak pidana penggelapan di Kampung Palalangon, Desa Cisurupan, Kabupaten Garut. Pelaku berinisial “A” (48 tahun), warga Desa Cisurupan, diduga meminjam uang istri sejumlah Rp 9.000.000 serta menggadaikan BPKB sepeda motor milik istri.
“BPKB sepeda motor dibawa ke Kabupaten Bogor sebagai jaminan pinjaman uang. Sayangnya, sepeda motor istri pelaku belum dikembalikan,” ungkap Iwan.
Istri pelaku pun tak gentar dan melaporkan suaminya atas dugaan penggelapan. Polsek Cisurupan masih terus memeriksa tersangka untuk penyelidikan lanjutan.(smbs)**







