DaerahOlahragaPendidikan

PLN UP3 Sumedang dan BNN Kabupaten Sumedang Bersatu Lawan Narkoba

FAJARNUSANTARA.COM,- Dalam rangka menjaga kinerja prima dan keselamatan kerja, PLN UP3 Sumedang bekerja sama dengan BNN Kabupaten Sumedang menyelenggarakan Sosialisasi Bahaya Narkoba.

Acara ini turut melibatkan karyawan dan tenaga alih daya (TAD), dengan tujuan mencegah dan mengatasi penyalahgunaan narkoba. Rabu 30 Agustus 2023.

Kegiatan ini merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika.*

Menurut R. Achmad Suhud SKM, analis P2M BNN Kabupaten Sumedang, ancaman narkoba kini bukan lagi hanya dari luar negeri. Lebih dari 90 jenis psikotropika baru telah ditemukan dan diproduksi dalam negeri.

“Oleh karena itu, kesadaran kolektif untuk menjaga diri, keluarga, dan rekan kerja dari bahaya narkoba menjadi sangat penting,” ujarnya.

Dikatakannya, berbagai jenis narkoba menghasilkan dampak yang berbeda-beda, mulai dari efek depresan hingga efek hallucinogen.

Manager UP3 Sumedang, Eko Hadi Pranoto, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk dukungan PLN UP3 Sumedang untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

“Keselamatan dalam ketenagalistrikan bukan hanya tentang alat, tetapi juga tentang kesiapan mental dalam bekerja,” ujar Eko.

Dalam konteks ini, PLN UP3 Sumedang bersama dengan BNN Kabupaten Sumedang mengupayakan agar seluruh petugas dapat bekerja dengan prima dan bebas dari narkoba.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat, Susiana Mutia, yang berada di Bandung, juga memberikan pesan penting.

Dia mengingatkan untuk selalu menjaga kesehatan dan keselamatan kerja sehari-hari, termasuk dengan menghindari penggunaan zat terlarang seperti narkoba.

BNN Kabupaten Sumedang mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam melaporkan kegiatan yang terindikasi sebagai peredaran atau penggunaan narkoba.

Bagi korban yang melapor, BNN Kabupaten Sumedang siap membantu dalam proses rehabilitasi.

Penting untuk dicatat bahwa keluarga yang mengetahui penyalahgunaan narkoba dan enggan melapor dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 128 ayat (1).

Dengan sinergi yang kuat antara PLN UP3 Sumedang dan BNN Kabupaten Sumedang, diharapkan penyalahgunaan narkoba dapat dicegah dan pelayanan yang prima dapat terus dijaga.

“Keselamatan dan kesehatan menjadi prioritas utama dalam menjalankan tugas sehari-hari demi kepuasan pelanggan yang optimal,” tandasnya.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button