PJ.Gubernur Jabar Resmi Tentukan UMK 2024, Ditengah Aksi Tuntutan Kaum Buruh

FAJARNUSANTARA.COM- Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024, yang berlangsung pada 30 November 2023.
“Sore ini saya sudah menandatangani Keputusan Gubernur terkait dengan UMK di Jawa Barat tahun 2024,” ujar Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung, Kamis (30/11/2023).
Berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023, UMK 2024 untuk 27 kabupaten dan kota telah ditetapkan. 14 daerah, termasuk Kota Bekasi dan Kota Bandung, merekomendasikan UMK tanpa berdasarkan PP 51/2023.
Bey menyebut UMK tertinggi dipegang oleh Kota Bekasi, mencapai Rp5.343.430, naik 3,59 persen dari tahun sebelumnya. Sementara Kota Banjar memiliki UMK terendah sebesar Rp2.070.192, naik 3,61 persen dari 2023.
Daerah yang tidak mengikuti PP 51/2023 akan mengalami koreksi dan penyesuaian sesuai ketentuan, termasuk inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen.
Bey menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun akan tunduk pada kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas.
Berikut UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jabar:
- Kota Bekasi (Rp.5.343.430)
- Kabupaten Karawang (Rp.5.257.834)
- Kabupaten Bekasi (Rp.5.219.263)
-
Kabupaten Purwakarta (Rp.4.499.768)
-
Kabupaten Subang (Rp.3.294.485)
-
Kota Depok (Rp.4.878.612)
- Kota Bogor (Rp.4.813.988)
-
Kabupaten Bogor (Rp.4.579.541)
-
Kabupaten Sukabumi (Rp.3.384.491)
-
Kabupaten Cianjur (Rp.2.915.102)
-
Kota Sukabumi (Rp.2.834.399)
-
Kota Bandung (Rp.4.209.309)
-
Кота Сіmahi (Rp.3.627.880)
-
Kabupaten Bandung Barat (Rp.3.508.677)
-
Kabupaten Sumedang (Rp.3.504.308)
-
Kabupaten Bandung (Rp.3.527.967)
-
Kabupaten Indramayu (Rp.2.623.697)
-
Kota Cirebon (Rp.2.533.038)
-
Kabupaten Cirebon (Rp.2.517.730)
-
Kabupaten Majalengka (Rp.2.257.871)
-
Kabupaten Kuningan (Rp.2.074.666)
-
Kota Tasikmalaya (Rp.2.630.951)
-
Kabupaten Tasikmalaya (Rp.2.535.204)
-
Kabupaten Garut (Rp.2.186.437)
-
Kabupaten Ciamis (Rp.2.089.464)
-
Kabupaten Pangandaran (Rp.2.086.126)
-
Kota Banjar (Rp.2.070.192)
Bey berharap keputusan ini diterima dengan baik dan diikuti oleh semua pihak, tanpa adanya aksi berlebihan dari pendemo.(smbs)**