DaerahPemerintahan

PJ. Bupati Sumedang Ungkap Kriteria Bantuan Bagi Rumah Warga Terdampak Gempa, Mulai Dari 15 Sampai 60 Juta

FAJARNUSANTARA.COM- Pj Bupati Sumedang, Herman Suryatman, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan verifikasi dan validasi (Verval) terhadap rumah warga yang terdampak gempa sebagai dasar untuk pemberian bantuan.

“Hari ini merupakan hari ketiga kami bekerja keras melalui Dinas PUTR dan Dinas Perkim dalam melakukan verifikasi dan validasi. Insyaallah, besok kami akan memiliki data yang pasti sesuai dengan kriteria dari Kementerian dan BNPB,” ungkapnya pada Kamis (4/1/2024).

Gempa yang melanda Sumedang telah menyebabkan rusaknya 1.325 rumah, terdiri dari 1.019 rusak ringan, 176 rusak sedang, dan 130 rusak berat.

Baca Juga :  Banjir Jatinangor Dibedah Bersama, Desa–Pengusaha Sepakat Bertindak

Herman menjelaskan bahwa Kecamatan Sumedang Utara, Sumedang Selatan, dan Kecamatan Cimalaka menjadi tiga kecamatan yang paling terdampak.

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh warga yang rumahnya terdampak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.

“Hasil validasi ini akan kami sampaikan besok, Jumat (5 Januari 2024). Kami berharap tidak ada kendala. Masyarakat yang memenuhi kriteria dan sudah diverifikasi dengan rusak ringan, sedang, dan berat pada tahap pertama akan segera mendapatkan bantuan,” tambahnya.

Baca Juga :  Sekda Sumedang Apresiasi Kontribusi Praja IPDN dalam Program Desa Cantik dan Bebas Sampah

Herman menginformasikan bahwa dana bantuan untuk warga yang terdampak gempa sudah ditransfer ke rekening Pemkab Sumedang dan rencananya akan dieksekusi besok untuk membantu masyarakat.

“Dana akan langsung ditransfer ke rekening warga setelah administrasinya siap. Pada tahap pertama, penyaluran akan dilakukan dengan pendampingan untuk memastikan bahwa dana ini digunakan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi,” jelasnya.

Lebih lanjut, laporan yang diterima akan diverifikasi ulang sesuai dengan Keputusan Bupati agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Transisi Pengelolaan Sampah di TPSA Cibeureum, Dari Open Dumping ke Controlled Landfill

“Kami akan memberikan bantuan sesuai dengan ketentuan, yakni Rp 60 juta untuk rusak berat, Rp 30 juta untuk rusak sedang, dan Rp 15 juta untuk rusak ringan, dengan catatan harus memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri PU,” tegasnya.

Herman menekankan bahwa warga yang terdampak akan mendapatkan perhatian, namun, sumber bantuan dapat bervariasi berdasarkan kriteria yang dipenuhi.

“Warga yang memenuhi kriteria akan mendapatkan bantuan dari pusat, sementara yang tidak memenuhi kriteria akan menerima stimulus dari Pemkab Sumedang,” pungkasnya.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button