Pj Bupati Sumedang dan OJK Tasikmalaya Bahas Pemberantasan Pinjol Ilegal
FAJARNUSANTARA.COM- Mudahnya akses masyarakat terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) semakin meresahkan. Dampak negatif dari pinjol dan judol tidak hanya mengganggu kesehatan finansial, tetapi juga berpotensi merenggut nyawa.
Menanggapi fenomena ini, Pemda Sumedang bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen memperkuat langkah pemberantasan pinjol ilegal dan judol.
“Mudah-mudahan dengan pertemuan ini perekonomian masyarakat bisa lebih meningkat melalui literasi inklusi perbankan yang ada di Sumedang,” ujar Pj Bupati Sumedang, Yudia Ramli, saat menerima kunjungan silaturahmi Pimpinan OJK Tasikmalaya, Melati Utsman, di Ruang Kerja Bupati, Kantor Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Kamis (27/6/2024).
Yudia Ramli menjelaskan, kunjungan ini merupakan bagian dari sinergi dan kolaborasi Pemda Sumedang dengan OJK untuk meningkatkan literasi inklusi dan kinerja industri perbankan di Kabupaten Sumedang.
“Dengan memperkuat literasi keuangan serta edukasi melalui upaya komunikasi aktif dan menyeluruh dengan berbagai pihak, termasuk OJK, diharapkan bisa meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal dan judol,” katanya.
Menurutnya, berbagai upaya preventif dan kuratif dalam penanganan pinjol ilegal dan judol harus dilakukan.
“Hal ini agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan pinjol ilegal dan judol,” ujarnya.
Sementara itu, Pimpinan OJK Tasikmalaya, Melati Utsman, mengatakan pertemuannya dengan Pj Bupati Sumedang dan jajarannya bertujuan menjalin sinergitas agar tugas-tugas OJK bisa berjalan efektif.
Melati menambahkan, meski OJK tidak secara langsung mengawasi kegiatan judol, tetapi lebih kepada pengawasan pinjol, kedua hal ini saling berkaitan karena pinjol dijadikan sumber kegiatan judol.
“Kami mengajak setiap instansi untuk tidak melakukan judol dengan mengisi aktivitas kegiatan yang positif. OJK punya program literasi dan edukasi terkait jasa keuangan. Dalam program ini, kami selalu ingatkan masyarakat untuk melakukan pinjaman sesuai kemampuan dan kebutuhan,” katanya.**