PemerintahanPolitik

Pilkades Serentak Tetap Digelar, Elly Tekan Pemerintah Maksimalkan Prokes

FAJARNUSANTARA.COM –Forkopimda Kabupaten Sumedang memutuskan bahwa pilkades serentak tahun 2020 di Kabupaten Sumedang untuk 88 desa, digelar setelah pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Sumedang Elly Walimah mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan yang dimungkinkan sulitu diterapkan pada pelaksanaan pilkades.

Baca Juga :  Desa Hegarmanah Bersolek, Tidak Tanggung-tanggung Akses Jalan Utama Desa di Hotmix

Alasannya, kata Elly, perhelatan pilkades berbeda dengan pilkada. Yang mana pada pilkades terdapart komunikasi langsung dan potensi kerumunan akan sulit dikendalikan.

“Yang perlu diperhatikan adalah pemda menyoroti prokes, namun sangat sulit untuk hal itu di dalam proses pilkades. Karena ini pertarungan satu lokal, Lebih dekat unsur emosional lebih kental dan terasa

Baca Juga :  Longsor Cigendel Sumedang, Arus Lalulintas Jalan Raya Bandung-Sumedang-Cirebon Terhambat

Elly mempertanyakan apakah mungkin bisa kampanye secara konvensional. Dan apakah tatap muka kemudian tdk terjadi. Menurutnya, hal tersebut sulit dihindari.

Sedangkan, saat ini saja di Sumedang sendir terjadi 24 kasus positif Covid-19. Karena pandemi tersebut belum berakhir. Dikhawatirkan berbagai aktivitas dalam tahapan pilkades menjadi peluang peningkatan kasus Covid-19.

Baca Juga :  Pulang Kampung dan Siap Mengabdi, Kang Hery Daftar ke PDIP untuk Kontestasi Pilkada Sumedang 2024

“Menjelang akhir tahun kita liat, diprediksi lonjakan akan terjadi. Semoga masyarakat diberi kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan prokes pada kondisi sesulit apapun,” ungkapnya.

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button