Pergub Baru! Jabar Segera Larang Perubahan Fungsi Lahan

FAJARNUSANTARA.COM- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan alih fungsi lahan. Kebijakan ini dirancang untuk mengendalikan perubahan fungsi lahan yang berpotensi memicu bencana ekologis seperti banjir dan longsor.
Dalam konferensi pers di Kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Jakarta, Rabu (12/3/2025), Dedi menegaskan bahwa Pergub tersebut akan mencakup sektor perkebunan, kehutanan, dan pertanian.
“Saya sedang menyiapkan Peraturan Gubernur, yaitu larangan alih fungsi lahan perkebunan, kehutanan, dan pertanian,” kata Dedi.
Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut masih dalam tahap konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memastikan kesesuaiannya dengan aturan yang lebih tinggi.
“Sedang dikonsultasikan dengan Kemendagri, dan saya sudah menghubungi Pak Mendagri. Nanti kita kaji apakah bertentangan dengan Undang-undang di atasnya atau tidak,” ujarnya.
Dedi berharap Pergub ini dapat segera disahkan dan diterapkan secara efektif untuk menghentikan aktivitas perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukannya di Jawa Barat.
“Mudah-mudahan segera direkomendasikan sehingga bisa menghentikan seluruh alih fungsi lahan di Jabar,” katanya.**