DaerahPolitik

Perda Riperda Disahkan, Pengembangan Pariwisata Sumedang Kian Terwujud

Pengembangan kepariwisataan Kabupaten Sumedang yang telah mendeklarasikan diri sebagai kabupaten pariwisata kian terwujud, dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Riperda) Kabupaten Sumedang Tahun 2021-2025 menjadi peraturan daerah yang sah.

Pengesahan perda tersebut dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD Sumedang dalam Rangka Pengambilan Keputusan (pengtus) Satu Buah Raperda, yang ditandatangani para Pimpinan DPRD Sumedang dan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang, Rabu (18/11/2020).

Juga sekaligus Penyampaian Pengembalian Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Sumedang Tahun 2020-2040 ke Pemerintah Daerah, serta Pengumuman Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021.

Ketua Panitia Khusus II Pembentukan Raperda Riperda drg. Rahmat Juliadi mengatakan, perda tersebut sangat penting karena akan menjadi dasar untuk pengembangan pariwisata di Sumedang.

“Karena sudah mendeklarasikan sebagai kabupaten pariwisata, maka harus kita dorong salah satunya dengan regulasi yang baik,” ujarnya usai pengtus.

Yang mana, kata Rahmat, pada raperda tersebut sudah ditetapkan mana-mana saja kawasan yang akan menjadi kawasan startegis daerah, kawasan pengembangan dan tentu akan berkonsekuensi dengan anggaran dari pemerintah daerah.

Lebih jauh, dalam laporan Pansus II yang disampaikannya, Rahmat mengatakan, sektor pariwisata merupakan katalisator/penggerak pembangunan, yang mempercepat pembangunan itu sendiri.

Di antaranya, membuka lapangan kerja bagi penduduk lokal di bidang pariwisata, pembangunan fasilitas dan infrastruktur yang lebih baik demi kenyamanan para wisatawan, secara langsung dan tidak langsung adalah demi kenyamanan penduduk lokal.

Kemudian, mendapatkan devisa (national balance payment) melalui pertukaran mata uang asing (foreign exchange), mendorong seseorang untuk berwiraswasta dan wirausaha sehingga akan meningkatkan pendapat masyarakat dan pemerintah. Dan memberikan keuntungan ekonomi kepada semua sektor yang mendukung bidang pariwisata.

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button